MATATELINGA,Tanjung Balai : Videotron yang dipasang didinding Kantor Lurah Tanjung Balai Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung balai, Sumatera Utara, hingga saat ini tidak memiliki izin. Padahal, videotron tersebut telah beroperasi sejak bulan Agustus lalu. Selasa,(20/12/23).BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/sapriadi-terpilih-ketua-pwi-asahan-periode-2023-2026Alung, perwakilan dari PT Sarang Tawon Sukses Abadi (STSA), pihak ketiga pemilik videotron mengatakan, izin pendirian reklame diurus oleh Pemerintah Kota Tanjung balai."Nanti kita kalau sudah ada izin pemasangan iklan dari Dispenda bisa pasang iklan gitu. Izinnya belum ada, makanya kita belum pasang (iklan). Hanya iklan pemko aja," kata Alung kepada wartawan.[br]Alung menerangkan, izin penyelenggaraan reklame permanen (IPR) milik PT. STSA tersebut diurus oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tanjungbalai. Begitu juga halnya peletakan Videotron itu didinding kantor lurah."Kita (PT. STSA) sih belum ada mengurus izin. Izin pendirian reklame itu lah dari Pemko, Orang Pemko lah, dari Kominfo. Kepala Dinasnya," kata Alung.Persoalan videotron ini mencuat setelah aliran listriknya diputus oleh pihak PLN pada akhir November 2023 lalu. Papan iklan yang menayangkan kegiatan Pemkot itu disinyalir bermasalah. Belakangan diketahui Videotron itu tidak memiliki izin.Selain tidak memiliki izin, ternyata papan iklan digital itu merupakan investasi milik pihak ketiga dengan perjanjian kerjasama dengan pemerintah kota yang dipegang oleh dinas Kominfo. Namun, hingga saat ini pihak Kominfo belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan ini.(Riki)