MATATELINGA, Labusel : Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), berhasil mengungkap 8 kasus narkotika dan meringkus 9 tersangka dari sejumlah tempat berbeda.
BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/sertijab-wakapolda-sumut--kapoldasu---selamat-dan-sukses-irjen-jawari
"Pengungkapan 8 kasus narkotika itu dilakukan periode 1 Desember 2023 sampai 19 Desember 2023," jelas Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang Ginting, Kamis (21/12/2023).
Kata dia, kasus narkotika itu diungkap dari sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukumnya dalam waktu berbeda. Berbagai barang bukti turut disita.
Sebanyak 9 orang tersangka diamankan, 1 di antaranya wanita. Mereka memiliki peran berbeda, mulai pemakai, pemilik, pengedar dan bandar.
[br]
"Kita akan lebih bekerja keras dalam memberikan pelayanan dan penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Labusel," katanya.
Adapun ke 9 tersangka, IS alias M (32), warga Jalan Kalapane, Kelurahan Kota Pinang, Kota Pinang, Kabupaten Labusel, MFSS alias F (19), warga Dusun Aek Batu, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Labusel.
Kemudian, ABS alias D (26), warga Kelurahan Kota Pinang, Labusel, ISS alias IC (31), warga Jalan Simarkaluang, Kota Pinang, Labusel.
Berikutnya, LR alias L (46), warga Desa Aek Kanan, Padang Lawas Utara, WAR alias W (34), warga Dusun Karang Sari, Kotang Pinang, Labusel, HUS alias MM (wanita/39), warga Torgamba, Labusel.
FA alias A (25), warga Torgamba, Labusel dan MIM alias M (21), warga Torgamba, Labusel.
Barang bukti disita total sabu
61,68 gram, ganja 114,13 gram, 2 unit sepeda motor, 8 unit handphone (HP) dan uang tunai Rp 1.580.000.