MATATELINGA, Tanjungbalai:Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjung balai, Provinsi Sumatera Utara, akan merekrut 545 Pengawas TPS (PTPS) untuk Pemilu 2024. Pendaftaran akan dibuka selama lima hari, mulai 2 hingga 6 Januari 2024 mendatang di masing-masing Kantor Panwas Kecamatan se-Kota Tanjung balai."Jumlah tersebut disesuaikan dengan TPS yang ada termasuk 4 TPS lokasi khusus di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dengan total keseluruhan sebanyak 545 TPS," Ujar Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HPPH) Bawaslu Kota Tanjung balai, Nazmi Hidayat S. Senin, (25/12/2023).Nazmi menjelaskan, tugas PTPS adalah mengawasi jalannya pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Mereka akan bertugas mulai dari pendistribusian kotak suara dari PPK ke TPS hingga proses penghitungan suara selesai.BACA JUGA:
Ratakan Gubuk Narkoba dan Judi di Sibolangit, Polda Sumut Amankan 17 Orang"Tugas mereka salah satunya ialah mencatatkan kalau ada dugaan pelanggaran oleh KPPS di TPS tempatnya bertugas. Misalnya ditemukan surat suara tidak sama, maka itu dicatat dan dilaporkan melalui Laporan Hasil Pengawasan (LHP) ke Panwas Kelurahan," jelas Nazmi.Nazmi menegaskan bahwa peranan penting PTPS sebagai garda terdepan yang mengawasi pemilu khususnya pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) sebagai inti dari pelaksanaan pemilu. Oleh karena itu, ia berharap masyarakat berpartisipasi menjadi PTPS.[br]"Persyaratan menjadi PTPS hampir sama seperti perekrutan KPPS Pemilu oleh KPU. Seperti pendidikan minimal SMA serta tidak menjadi anggota partai politik (parpol) apalagi terdaftar di SIPOL," kata Nazmi.Bercermin dari pelaksanaan pemilu sebelumnya, Nazmi juga menekankan bahwa PTPS adalah sentral pengawasan pemilu saat tungsura yang menjadi tempat bertanya dan tempat konsultasi. Oleh karena itu, orang yang menjadi PTPS nantinya adalah yang mampu bekerja dengan baik untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan mampu mengatasi persoalan dalam pemungutan suara Pemilu 2024 mendatang.(Riki)