Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Ilham Sirait Terbukti Bersalah, MA Ganjar Hukuman Pidana Penjara 20 Tahun

Ilham Sirait Terbukti Bersalah, MA Ganjar Hukuman Pidana Penjara 20 Tahun

Didiek Eddy Susanto - Rabu, 27 Desember 2023 19:17 WIB
Terpidana Ilham Sirait alias Kecap yang kini raib

MATATELINGA, Asahan : Sempat selama lima bulan yang lalu tersangka Ilham Sirait alias Kecap (43) warga pasar baru kecamatan Sei Tualang Raso Tanjung Balai yang terjerat pidana dengan ancaman hukuman "Mati" terkait peredaran narkotika jenis sabhu sebanyak 16 kilo gram telah dibebaskan oleh majelis hakim PN Asahan yang dipimpin ketua majelis hakim Halida Rihandini.

Namun setelah Kejari Asahan ajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan ketua majelis hakim PN Asahan yang membebaskannya , kini tersangka tersebut kembali menerima ganjaran hukuman pidana penjara selama 20 tahun, Rabu (27/12/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Dedying Wibiyanto Atabay saat dalam konferensi pers di Kejari Asahan , Rabu (27/12/2023) mengatakan terpidana Ilham Sirait alias Kecap (43) warga pasar baru kecamatan Sei Tualang Raso Tanjung Balai, pada Jum'at 04 Agustus 2023 di PN Asahan dengan majelis hakim yang dipimpin ketua PN Asahan Halida Rihandini menggelar sidang putusan terhadap terdakwa dimaksud dengan putusan bebas dari tuntutan pidana penjara yang diajukan oleh JPU Kejari Asahan.

[br]

“JPU Kejari Asahan sebelumnya menuntut terdakwa Ilham Sirait alias Kecap dengan tuntutan hukuman mati” ujarnya.

Lebih lanjut Kajari Asahan Dedying Wibiyanto Atabay yang didampingi Kasi Intelejen Kejari Asahan Aldo Marbun mengatakan dari dasar putusan PN Asahan itulah, JPU Kejari Asahan melakukan kasasi atas putusan yang diberikan majelis hakim yang mengadilinya,namun seiring waktu proses pengajuan Kasasi yang kami ajukan ke Mahkamah Agung dikabulka dan membatalkan putusan PN Kisaran dengan nomor 177/Pid Sus/2023/PN.Kis tertanggal 04 Agustus 2023.

Selanjutnya MA memberikan ganjaran hukuman pidana penjara selama 20 tahun dan denda 1milyard rupiah dan memerintahkan agar terpidana segera masuk dalam penjara.

Namun saat ini terpidana tersebut sudah tidak lagi berada di wilayah Tanjung Balai sebagaimana alamat terpidana sebelumnya, dan jujur saja atas putusan Mahkamah Agung ini yang telah memerintahkan kami untuk segera kembali menangkap terpidana dimaksud.

Merasa kewalahan untuk mencari jejak terpidana Ilham Sirait alias Kecap, namun kami bertekad untuk tetap mencari dan menemukan keberadaan terpidana Ilham Sirait alias Kecap dan kami juga sudah melakukan dan membuat terpidana yang kabur tersebut masuk dalam "Daftar Pencarian Orang" , untuk itu kami juga mohon bantuan rekan rekan jurnalis turut memberikan informasi terkait keberadaan Ilham Sirait alias Kecap, ungkapnya.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Hari Terakhir Jambore Cabang Asahan

Berita Sumut

Siapa Biang Kerok Rupiah, Hingga Terpuruk ke level Rp17.500...:

Berita Sumut

Gubernur Bobby Nasution Promosikan Sumut ke Dubes Australia sebagai Gerbang Investasi Indonesia Barat

Berita Sumut

Bobby Nasution Percepat Program Puskesmas Rawat Inap untuk Daerah Terpencil di Sumut

Berita Sumut

PWI Sumut Apresiasi Keberhasilan Kapoldasu

Berita Sumut

Bentengi Generasi dari Radikalisme, Densus 88 Ajak Pemprov Sumut dan Polda Sumut Perkuat Kolaborasi Presisi