Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Polisi Dan camat Rapat kordinasi Selidiki Dugaan TPPO Rohingya

Polisi Dan camat Rapat kordinasi Selidiki Dugaan TPPO Rohingya

Hendra - Rabu, 03 Januari 2024 14:07 WIB
matatelinga.com
Rapat koordinasi langsung dipimpin Sekretaris Kabupaten Deli Serdang, Timur Tumanggor, di Aula Kantor Camat Labuhan Deli, Rabu (03/01).
MATATELINGA, Medan : Pemerintah Kecamatan Labuhan Deli menggelar Rapat koordinasi terhadap ratusan pengungsi Warga Negara Asing di Pantai Mercusuar, Dusun XV, Desa Karang Gading, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, pada Minggu (31/12) lalu.

BACAJUGA

Rapat koordinasi langsung dipimpin Sekretaris Kabupaten Deli Serdang, Timur Tumanggor, di Aula Kantor Camat Labuhan Deli, Rabu (03/01).

Rapat tersebut membahas tentang keberadaan warga negara asing Sebanyak 157 pengungsi rohingya terdampar di Pulau Mercusuar, berbatasan langsung dengan Desa Kwala Besar, Secanggang Kabupaten Langkat.

Terdamparnya para pengungsi tersebut dicurigai adanya unsur kesengajaan dan adanya oknum yang memang mengkoordinir ratusan warga negara tersebut dan polisi pun bergerak menindaklanjuti adanya indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

[br]

kedatangan para warga negara asing ini menimbulkan kecurigaan masyarakat sekitar, dikarenakan adanya dugaan unsur kesengajaan kapal tersebut karam di perairan Desa Karang Gading.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban mengatakan adanya indikasi TPPI itu berawal dari keterangan warga yang mengaku melihat tiga kapal hendak berlabuh disekitar antara pulau mercusuar dengan pulau Kwak besar, namun dua kapal di antaranya kembali berlayar setelah diusir warga, dan satu kapal yang membawa 157 pengungsi karam diduga kapal yang ditumpangi para pengungsi tersebut sengaja dilubangi.

Selain itu nahkoda yang membawa kapal para pengungsi itu diduga melarikan diri di tengah laut. Ucap Kapolres.

Saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki indikasi adanya tindak pidana perdagangan orang (tppo) dalam kasus 157 pengungsi rohingya tersebut, polisi akan bekerjasama dengan sejumlah pihak termasuk imigrasi untuk mendalami indikasi tersebut, jika terbukti, pelaku terancam penjara/ maksimal 15 tahun.

[br]

Kepala Desa Karang Gading, Agus Sanjaya ketiak ditemui mengatakan, saat ini para pengungsi masih ditempatkan ditempat yang kemarin, masih tersedia bahan makanan yang layak bagi mereka dan kemarin Bapak Bupati Deli Serdang, sudah datang dan memberikan bantuan, artinya pihak Pemkab maupun Kecamatan sudah peduli terhadap para pengungsi ini. Ucapnya.

Terkait masuknya warga negara asing yang masuk ke wilayah Pulau Mercusuar, memang tidak ada penjagaan, dikarenakan pulau tersebut tidak berpenghuni, yang mendapati mereka masuk kedalam pulau tersebut adalah warga Desa Kwala Besar, yang ada diseberang pulau mercusuar, untuk saat ini belum penolakan dari warga sekitar terhadap 157 WNA teesebut ucapnya.

Protection Associate United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) Oktina Hafanti mengatakan adanya redaksi di Media sosial terkait adanya para pengungsi mempunyai tanggal lahir dan tahun yang sama, soal informasi tersebut. Oktina mengaku banyak pengungsi yang tidak mengetahui tanggal lahirnya saat di data UNHCR.

"Sebenarnya begini, banyak pengungsi yang tidak tahu tanggal kelahiran mereka, jadi kadang-kadang mereka itu tidak bisa memberikan informasi tanggal pastinya itu kapan mereka lahir," ucapnya.

Banyak pengungsi, terutama Rohingya yang tidak diakui kewarganegaraannya. Sehingga tidak memiliki akta kelahiran bahkan tidak tahu kapan mereka lahir.

Oleh sebab itu, UNHCR di seluruh dunia menyepakati tanggal 1 Januari sebagai tanggal lahir pengungsi yang tidak mengetahui tanggal lahirnya. Sedangkan untuk tahun lahir, akan dihitung berdasarkan pengakuan umur dari pengungsi.

"Jadi bukan hanya di Indonesia saja, praktek UNHCR di negara manapun pada saat pengungsi kita daftarkan dan mereka tidak mengetahui tanggal kelahiran mereka kita selalu melipat ke 1 Januari, kemudian tahunnya ikutin tahun berapa umur mereka berapa, kalau misalnya dia bilang umurnya segini, kita akan melihat tahun berapa sesuai dengan umur si pengungsi itu tadi," ucapnya.

Kepala Imigrasi Belawan, Ridha Sahputra mengatakan, pihak imigrasi maupun Rudenim hanya sebatas sebagai pengawas, karena yang berhak mengatur semua ini adalah pihak UNHCR.

Terkait keberadaan WNA tersebut, Ridha mengatakan tidak bisa memulangkan WNA tersebut ke negara asalnya sesuai peraturan konvensi Jenewa 1951, jadi kami akan mengirim WNA tersebut kepada negara ketiga, negara ketiga yang dimaksud adalah Amerika, RRT, Tiongkok, dan Austrlia, mau tidak mau negara tersebut harus menerima WNA yang kami kirim tersebut, ucapnya.

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Cegah TPPO, Imigrasi Belawan Edukasi Pelajar SMA Bani Adam Medan

Berita Sumut

Matatelinga.com Meraih Juara Satu, Pembaca dan Pengunjung Terbanyak Pemberitaan Polda Sumut

Berita Sumut

Pemprov Sumut dan Kemendagri Perkuat Sinergi Pencegahan Kasus Perdagangan Orang

Berita Sumut

Polda Sumut Resmi Jadi Salah Satu dari 11 Polda Miliki Ditres PPA-PPO, Kapolda Whisnu Hadiri Launching Nasional

Berita Sumut

Pemprov Sumut Wujudkan Keluarga Tangguh Melalui PUSPAGA

Berita Sumut

PWI Labuhanbatu Akan Gelar Konferensi IX, Panitia Pelaksana Terbentuk