MATATELINGA, Belawan : Untuk menindak lanjuti Intruksi Kapolri dan Kapolda Sumut, petugas Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap 5 bandar dan pemakai sabu sabu di kawasan Mabar,Jumat (05/01/2024.).BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/camat-medan-petisah-ajak-masyarakat-dukung-program-wali-kota-medanKelima Tersangka ES alias Edi Batak sebagai pengedar, EI alias Edi Bokir sebagai bandar, dan SS alias Subur, ESD alias Edi, serta EK alias Eka sebagai pemakai narkoba jenis sabu sabu.Dalam operasi tersebut, Sat Narkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti,13 plastik klip sabu dengan total berat 15.55 gram bruto, 1 butir pil ekstasi merek Ferrari warna coklat dalam plastik klip tembus pandang, setengah butir pil ekstasi warna hijau dalam plastik klip, bungkus plastik klip kosong, 1 buah pipet dengan ujung runcing, 2 unit handphone (HP) merek Oppo warna biru dan Vivo warna hitam, uang hasil penjualan narkoba sebanyak Rp. 2.444.000,dari TSK Edi Batak dan TSK Edi Bokir.[br]Guna pengusutan lebih lanjut Kelima pelaku saat ini sedang menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Jontan Silaban
SH.MHmengatakan,'Kami berharap keberhasilan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana narkoba dan memberikan rasa aman kepada masyarakat setempat.Kami juga menghimbau masyarakat dimana saja untuk melaporkan kepada Polisi terdekat bila ada warganya yang melakukan peredaran narkoba maupun barak barak narkoba.Tujuannya agar madyarakat bisa aman dan nyaman dari pengaruh barang haram tersebut.Kata Janton Silaban.