MATATELINGA, Medan: Buntut panjang dari insiden viral akibat pengepesan ban mobil yang dilakukan oleh Dishub Kota Medan di depan Kantor TKD AMIN Sumut di Jalan Jenderal Sudirman, Medan Dishub Kota Medan atas nama Richard Resmi Dilaporkan ke Polrestabes Medan.Adapun no laporan Polisi tersebut bernomor: LP/GAR/B/1/2024/SPKT Polrestabes Medan atas nama pelapor Rizkika Azizah, yang dilansir dari sosial media waspadaonline.co.id, Minggu 07 Januari 2024.Dalam vidio sebelumnya terlihat jelas pertengkaran antara Dishub Kota Medan dan warga yang merasa dirugikan karena ban mobilnya di kempeskan.BACA JUGA:
Janji Janji Caleg DPRD Medan, Datuk Iskandar MudaTidak terima perlakuan Dishub Kota Medan yang dianggap arogan akhirnya Tim Hukum Nasional AMIN yang diberi kuasa membuat laporan Polisi di Polrestabes Medan.Adapun dilakukannya pelaporan Polisi itu atas permintaan ibuk-ibuk yang merasa dirugikan karena sikap Dishub Kota Medan yang dianggap arogan.Dalam siaran persnya selaku kuasa hukum dari ibuk-ibuk yang merasa dirugikan atas perbuatan Dishub Kota Medan menuturkan.[br]"Kita disini diberikan kuasa oleh ibuk-ibuk yang merasa dirugikan atas tindakan arogan yang dilakukan Dishub Kota Medan," kata kuasa hukum ibuk-ibuk itu.Dalam hal, menurut kuasa hukum ibuk-ibuk yang merasa dirugikan atas tindakan arogan Dishub Kota Medan tidak ada pembenaran untuk melakukan penegakan hukum yang mengakibatkan kerugian pada orang lain."Apapun alasannya tidak ada pembenaran dalam penegakan hukum yang akibatnya menimbulkan kerugian hukum pada orang lain," jelas kuasa hukum Ibuk-ibuk yang merasa dirugikan atas tindakan arogan Dishub Kota Medan.Tim Hukum Nasional AMIN yang menjadi kuasa hukum ibuk-ibuk itu juga mengatakan mereka akan mendampingi ibuk-ibuk itu untuk mencari keadilan."Oleh karena itu kita punya kewajiban secara moral mendampingi ibuk-ibuk itu terhadap apa yang mereka alami," tutup THN AMIN Provinsi Sumut selaku kuasa hukum.