MATATELINGA, Simalungun : Kekisruhan tentang ketidak jelasan kepengurusan Koperasi karyawan PT. Lonsum Bah Lias terutama tentang tidak dilaksanakannya Rapat Anggota Tahunan ( RAT ) anggota Koperasi Karyawan hingga bertahun tahun mulai menuai pertanyaan dari pihak Publik.
Muncul dugaan jika dana koperasi tersebut disalah gunakan oleh para oknum Koperasi sehingga Rapat Anggota Tahunan tidak bisah dilaksanakan bahkan yang lebih mirisnya lagi banyak karyawan yang sudah pensiun hingga sampai saat ini SHU nya juga tidak diberikan. Jelas hal tersebut menjadi pertanyaan besar bagi kalangan Masyarakat.
Baca Juga :Pj Gubernur Sebut Pers Mitra Pemerintah Membangun Sumut
Beberapa waktu yang lalu sudah juga diberitakan oleh media ini terkait masalah Koperasi ini, namun sangat disayangkan ketua Koperasi Karyawan Bah Lias berinisial Ml tidak bisa memberikan kepastian kapan RAT koperasi tersebut akan dilaksanakan dan terkesan berbelit belit.
Seperti yang pernah dijelaskan oleh salah seorang Karyawan Bah Lias Estate, Nagori Bah Lias kecamatan Bandar kebupaten Simalungun Sumatera Utara yang namanya minta dipeivasi mengatakan
[br]
“Sudah tak jelas lagi Koperasi kami ini bang, anggota mau pinjam susah, kalaunpun dikasi lama kali nunggunya, Karyawan Pensiun bertahun tahun tak dibayarkan SHU nya, tapi yang herannya lagi bang.. kalau memang tidak ada lagi uangnya ngapain masih dipertahankan...
Kami anggota inikan kepingin tau perkembangan Koperasi kami bang...kalau gini ya sudah pasti dugaan kami ada penyalah gunaan...
Karena Koperasi kami tak jelas, akhirnya banyak karyawan melakukan pinjaman kepada Koperasi luar lah bang dengan bunga yang sangat tinggi...kapan karyawan bisah sejahtera..ujarnya.
Tim media MT.Com yang sempat berkomunikasi langsung dengan ketua Koperasi Karyawan Bah Lias Inisial Ml melalui pesan WhatsApp terkait Koperasi karyawan tersebut mengasi jawapan yang tidak masuk akal dan kini sudah tidak dapat berkonunikasi lagi karena telah diblokir.
Hingga berita ini dirilis kemeja Redaksi, diminta kepada Manager Bah Lias Estate atau APH agar segera menindak oknum pengurus Koperasi karyawan Bah Lias ini dan membawanya kejalur Hukum.