Matatelinga - Medan, Kepolisian Sumatera Utara (Poldasu) menetapkan Kepala BPN Kota Medan Dwi Purnama SH MKn, dan kepala seksi pemberian Hak-hak Kantor BPN medan Hafizunsyah sebagai tersangka. Senin(6/10/2014)Zainal Abidin merupakan Direktur dari PT.Arga Citra Kharisma yang melakukan permohonan Sertifikat Hak Guna Bangunan atas tanah yang terletak dijalan Jawa, kelurahan gang batu, kecamatan Medan Timur diareal pertama seluas 13.578 m dan areal kedua seluas 22.377 m, kepada BPN Medan. Penetapan tersebut dikeluarkan karena keduanya terbukti telah melakukan tindak pidana kejahatan yang dilakukan dalam jabatan, sesuai dengan pasal 417 subs 416 subs pasal 421 KUHP Pidana.Kabid Humas Poldasu, AKBP Helfi Assegaf mengatakan, penetapan status tersangka terhadap kedua orang terebut berdasarkan lapran Zainal Abidin yang tertuang dalam laporan pada tang 22 Juli 2014.Penolakan tersebut sesuai dengan surat No.1749.1271/600 X 2013 tanggal 25 Oktober 2013 yang dikeluarkan oleh Dwi Purnama, kepala Kantor BPN Medan, Dalam surat yang ditandatanganinya. Dwi Purna menolak permohonan HGB dengan menyebutkan bahwa hal itu tidak dapat diproses karena tanah yang dimohon itu diklaim sebagai aktiva tetap oleh PT.KAI, dan BUMN, yang hingga kini masih dalam proses."Sedang dilakukan pengajuan surat permohonan penerbitan SKHGB, semua persyaratan sudah dipenuhi pelapor, yaitu dengan melampirkan surat permohonan, surat putusan PN Medan, putusan dari MA, berita acara Eksekusi dan penyerahan hasil eksekusi. Tetapi permohonan ini ditolak oleh pihak BPN Medan." ungkapnya.Kepada kedua tersangka tidak ditahan karena hukumannya dibawah 5 tahun. Untuk barang bukti yang disita adalah surat penolakan dari Dwi Purnama, Kasusnya seperti ini sudah banyak terjadi dan yang baru berani memprosesnya adalah Subdit II Harda Tahbang saja. (Mt/Ariadi)