MATATELINGA, Langkat : Plt Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menghadiri Penyerahan Hasil Penilaian Penyelenggaraan Publik, di Kantor Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Selasa 23 Januari 2024.
Hasil penilaian tersebut berdasarkan keputusan SK Ombudsman Republik Indonesia Nomor 418 Tahun 2023 tentang Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2023.
Kabupaten Langkat mendapat peringatkat 5 Kabupaten Se Sumatera Utara, mendapatkan nilai 91,40 dengan Zona Hijau, Kategori A dan Opini kualitas tertinggi.
[br]
Dadang S Suharmawijaya selaku perwakilan Ombusman RI memaparkan sistem kerja ombudsman. "Ombudsman bekerja ketika ada laporan pengaduan dari masyarakat tentang administrasi pada suatu institusi, ketika itu terjadi maka pekerjaan ombudsman dimulai," jelasnya.
Perwakilan Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya menyampaikan dalam sambutannya pelayan publik harus terus di upgrade sehingga kita menciptakan bagaimana kenyamanan untuk masyarakat
"Setiap tahunnya kami selalu meupgrade indikator penilaian agar kita lebih memaksimalkan pelayanan publik, sehingga diharapkan dari penilaian yang kami berikan kedepannya semakin meningkatkan pelayanan publik di pemerintahan kabupaten/kota masing masing," sebutnya.