Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Amangoi.., Kendaraan Dinas Pemko Tj.Balai Diduga Dipakai untuk Penyetruman Ikan

Amangoi.., Kendaraan Dinas Pemko Tj.Balai Diduga Dipakai untuk Penyetruman Ikan

- Kamis, 25 Januari 2024 13:49 WIB
matatelinga.com
Warga Desa Sei Dua Hulu, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, menyerahkan Kendaran dinas  kepada inspektorat Pemkot Tanjung balai yang Diduga Digunakan Penyetruman Ikan. Kamis, (25/1/24).
MATATELINGA, Tanjung Balai : Warga Desa Sei Dua Hulu, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, mengamankan sebuah kendaraan dinas milik Pemerintah Kota (Pemko) Tanjung balai yang diduga digunakan untuk penyetruman ikan.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu (21/1/2024) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, seorang warga bernama Husin Dalimunte sedang memancing udang di sungai. Tiba-tiba, ia melihat sekelompok orang tidak dikenal yang diduga ingin menyetrum ikan.

Husin kemudian mencoba menegur para penyetrum tersebut. Namun, tegurannya justru dibalas dengan perlawanan. Melihat hal tersebut, Husin pun memanggil warga untuk mengusir para penyetrum.

Warga yang datang kemudian mengusir para penyetrum hingga hampir terjadi bentrok. Namun, melihat warga semakin banyak yang datang, para penyetrum akhirnya lari dan meninggalkan sebuah kendaraan roda dua.

[br]

Kendaraan tersebut kemudian dibawa oleh warga sebagai alat bukti dan diserahkan kepada Kepala Dusun Sei Dua Hulu. Setelah sampai di rumah kepala dusun, warga menemukan plat merah dengan nomor polisi BK 2740 Q di dalam bagasi kendaraan tersebut.

Plat merah tersebut diduga milik Pemko Tanjung balai. Hal ini diperkuat dengan adanya surat dinas yang ditemukan di dalam kendaraan tersebut.

"Melihat warga banyak datang orang itu pun lari sehingga sepeda motor di tinggal, dan kami bawa kendaraan tersebut untuk diserahkan ke kepala dusun " kata Ramadhan, salah seorang warga yang ikut mengamankan kendaraan tersebut.

Sebelumnya, kata Ramadhan, saat kendaraan tersebut di rumah kepala dusun ada yang mencoba mengintimidasi agar kendaraan tersebut dikembalikan. Namun, warga menolak dan menyerahkannya kepada Inspektorat Kota Tanjung balai agar pelaku atau pemilik kendaraan dapat diproses secara hukum.

" Alhamdulillah sudah kami serahkan kepada inspektorat dengan harapan pelaku penyetrum dan atau pemilik kendaraan dapat di proses, baik secara administratif atau undang undang disiplin ASN, sebab pemilik kendaraan ikut serta dalam memfasilitasi tindak kejahatan," kata Ramadhan. Kamis, (25/1/24).

Plt Kasi Irban Khusus Inspekorat Kota Tanjung balai, Mahdaleni, mengatakan akan menindaklanjuti laporan warga Sei Dua Hulu tersebut.

[br]

"Akan kita ditelusuri dan pemilik kendaraan tersebut akan kita panggil untuk dilakukan pemeriksaan," kata Mahdaleni.

Untuk diketahui, Penangkapan ikan menggunakan alat setrum dilarang di Indonesia karena dapat merusak ekosistem sungai. Selain itu, penyetruman ikan juga membahayakan keselamatan manusia.

Sesuai Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 atas perubahan undang undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, Penangkapan ikan menggunakan alat setrum dapat dipidana 5 Tahun Penjara.(Riki)

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Seminar Literasi AI, Kominfo Medan Ajak Mahasiswa Bijak Manfaatkan Kecerdasan Buatan

Berita Sumut

Markas Judi Tembak Ikan Pulo Brayan Digerebek

Berita Sumut

Soal Pupuk Subsidi di Simalungun, Kadis; Sesuai Permentan RI Nomor 15/ 2025

Berita Sumut

Bobby Nasution Mulai Berkantor di Kepulauan Nias, Tinjau Pendidikan, Infrastruktur, dan Kesehatan

Berita Sumut

Suparno Perkuat Pendidikan Deli Serdang, Dorong Sinergi Sekolah dan Tata Kelola Keuangan Transparan

Berita Sumut

Dinkes Sumut Deteksi Dini Gangguan Kesehatan Jiwa Lewat Program Cek Kesehatan Gratis