MATATELINGA, Langkat : Sat Reskrim Polres Langkat dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza berhasil mengamankan pelaku perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur pada hari Senin (29/01/2024) pukul 05.30 wib.Pelaku perbuatan Cabul yang terjadi di Kecamatan Secanggang masuk dalam Wilayah hukum Polres Langkat Polda Sumatera Utara berinisial F warga Secanggang berhasil diamankan di Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.BACA JUGA:
KLHS Pastikan Prinsip Pembangunan Berkelanjutan di LangkatAdapun korban perbuatan Cabul berinisial M (7) warga Secanggang sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/14/I/2024/SPKT/POLRES LANGKAT /POLDA SUMATERA UTARA tanggal 11 Januari 2024.BACA JUGA:
Kesal Adanya OTT, Baskami Minta Penyelenggara Pemilu Utamakan IntegritasKapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS, SIK. SH. MH melalui Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma menjelaskan."Sat Reskrim Unit PPA Polres Langkat dipastikan serius dalam menindaklanjuti Laporan Polisi Cabul tersebut," katanya.[br]"Hal ini terbukti dengan ditangkapnya tersangka F di rumah pamannya di Hamparan Perak. Namun tambah AKP Rajendra sebelum menangkap tersangka tentunya ada alat bukti yang harus diperoleh terlebih dahulu, yang ini sifatnya wajib seperti hasil visum," ujarnya.Selanjutnya Penyidik akan terus menangani kasus ini sampai tuntas dan akan mengembangkan setiap keterangan dan alat bukti yg diperoleh sesuai Undang-Undang yg berlakuTerhadap pelaku disangkakan perkara persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1,2) Sub Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.