MATATELINGA, T.Tinggi : Seorang wanita asal Kisaran terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Mapolsek Padang Hilir setelah di ketahui dirinya mencuri perhiasan bernilai ratusan juta rupiah.
Adalah RA (23) warga Kota Kisaran Kabipaten Asahan yang berhasil di tangkap personil Unit Reskrim Mapolsek Padang Hilir Polres Tebingtinggi pada hari Kamis (01/02/2024) di kota Kisaran.
RA ditangkap polisi setelah dirinya dilaporkan korban Idris (63) ke Polsek Padang Hilir Polres Tebingtinggi lantaran mencuri sejumlah perhiasan milik istri korban senilai Rp 167 juta, dari dalam rumahnya di Jalan Pandan Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi yang saat itu pintu rumah tidak dikunci.
[br]
Seperti yang disampaikan Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Jumat (02/02/24), menyebutkan sebelumnya pada Kamis (25/01/24) lalu korban yang pada saat itu sedang diwarung mendapat telepon dari istrinya bahwa perhiasan milik mereka yang disimpan didalam lemari sudah tidak ada lagi.
Lalu korban kembali ke rumah untuk menemui istrinya guna mengecek kembali, dan kemudian membuat pengaduan ke Polsek Padang Hilir Polres Tebingtinggi.
Setelah menerima laporan, petugas menyelidiki kasus tersebut dengan melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi hingga akhirnya petugas mengetahui keberadaan pelaku di Kisaran.
[br]
"Pada hari Kamis (01/02/24) petugas Polsek Padang Hilir menuju Kota Kisaran untuk mencari keberadaan pelaku. Pelaku sempat bersembunyi disalah satu ruangan yang ada dirumah neneknya pelaku. Namun petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan", ungkap AKP Agus.
Petugas kemudian membawa pelaku dan uang Rp 213 ribu dari tangannya ke Mapolres Tebingtinggi untuk pemeriksaan secara insentif.
"Menurut pengakuan pelaku, dalam menjalankan aksinya dia sendirian. Hasil pencurian itu dia gunakan untuk membayar hutang dan membeli 1 unit handphone," tambah AKP Agus.
Dan kini pelaku sudah mendekam di sel RTP Polres Tebingtinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal pencurian pemberatan.(bas)