MATATELINGA,Tanjung Balai : Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menolak membuka Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemko Tanjungbalai dengan PT. Sarang Tawon Sukses Abadi (STSA) terkait pengelolaan videotron.Penolakan ini tertuang dalam surat Dinas Kominfo Nomor : 480/104/Kominfo tertanggal 17 Januari 2024 yang menyatakan bahwa informasi data MoU Videotron tersebut dikecualikan dan bersifat rahasia, merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.Penolakan ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk aktivis dan jurnalis. Mereka menilai bahwa MoU tersebut seharusnya terbuka untuk publik karena menyangkut kepentingan publik, yaitu terkait pengelolaan videotron di Kota Tanjungbalai.[br]"Kalau bersih kenapa risih, ini mendakan Pemkot Tanjung tidak transparan," kata Syarifuddin SE, Ketua Forum Analisis Kebijakan dan Transfaransi Anggaran (FAKTA) Sumatera Utara.Syarifuddin menambahkan bahwa kasus ini menjadi contoh kurangnya transparansi dan akuntabilitas pemerintah kota Tanjungbalai dalam pengelolaan informasi publik. Hal ini tentu saja menghambat upaya masyarakat untuk mengawasi kinerja pemerintah dan memastikan terciptanya good governance.Sebelumnya, persoalan Videotron berawal dari diputusnya aliran listrik oleh pihak PLN karena papan iklan yang menayangkan kegiatan Pemkot itu disinyalir bermasalah. Belakang diketahui Videotron itu tidak memiliki izin dan merupakan investasi milik pihak ketiga dengan perjanjian kerjasama dengan pemerintah kota yang dipegang oleh dinas Kominfo.[br]Penolakan akses informasi ini dikhawatirkan akan semakin memperkeruh situasi dan menimbulkan kecurigaan publik tentang pengelolaan pemerintahan di Kota Tanjung balai.Masyarakat mendesak Pemko Tanjung balai untuk meninjau kembali keputusannya dan membuka MoU tersebut kepada publik. Hal ini penting untuk memastikan pengelolaan pemerintahan di Kota Tanjungbalai dilakukan secara transparan dan akuntabel.(Riki)