Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Jatanras Polres Simalungun Bongkar Pencurian Sepeda Motor dan Barang Berharga di Stadion Perdagangan

Jatanras Polres Simalungun Bongkar Pencurian Sepeda Motor dan Barang Berharga di Stadion Perdagangan

- Sabtu, 10 Februari 2024 21:56 WIB
matatelinga.com
Tersangka
MATATELINGA, Simalungun :Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB, di dalam Lapangan Stadion Perdagangan Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K, S.I.K, M.H., saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa kejadian pencurian tersebut dilakukan oleh seorang wanita, "Pelaku pencurian berinisial "NL" wanita berusia 44 tahun yang merupakan warga Kampung Bah Bayu Kelurahan Kerasaan I Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun, "ucap AKP Ghulam, Sabtu(10/2/2024).

[br]

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan, "Kejadian pencurian tersebut terjadi di dalam Lapangan Stadion Perdagangan Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun pada Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pkl 20.00 Wib, saat korban yang berinisial "R"(42) warga Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun memutuskan untuk berkencan dengan tersangka "NL" yang baru dikenalnya melalui sosial media facebook.

Pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 18.30 Wib, "R"(42) bertemu dengan seorang perempuan yang mengaku "NL" berusia 38 tahun berstatus janda dan bertempat tinggal di nagori Landbow Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, yang mana usia dan alamat dipalsukan oleh tersangka untuk menyamarkan informasi identitas "NL" kepada "R".

Sesampainya dilokasi kejadian "NL" dan "R" mencari tempat untuk menghabiskan waktu dan menikmati makanan dan minuman yang sudah dibeli sebelumnya, Selanjutnya sekira pukul 20.00 wib "R" mengajak pulang "NL" dan saat hendak mau menghidupkan sepeda motor namun kunci sepeda motor yang sebelumnya di simpan pelapor didalam kantong saku tidak ada lagi.

[br]

Kemudian "NL" meminta "R" untuk mencari kunci tersebut disekitar lokasi dan sementara perempuan "NL" tetap berada di dekat sepeda motor, sekitar lima menit korban mencari kunci tidak ditemukan dan pada saat "R" kembali ke arah sepeda motor "R" melihat "NL" sudah membawa sepeda motor pelapor kearah kota Perdagangan bersama barang berharga milik "R" yang lainnya, "ungkap AKP Ghulam.

"Atas kejadian tersebut korban bersama adiknya langsung membuat Laporan Polisi di Polsek Perdagangan Resor Simalungun, dan langsung ditindak lanjuti Unit Jatanras untuk melakukan penyelidikan, dengan menggunakan teknologi yang dimiliki dan pencarian selama beberapa hari sehingga pada hari Kamis tgl 08 Februari 2024 sekira 11.00 Wib personil Unit I opsnal Jatanras mengetahui keberadaan "NL" di Kelurahan Kerasaan I Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun dan langsung melakukan pengejaran.

Setelah penelusuran dan penyelidikan yang dilakukan oleh personil Unit I Opsnal Jatanras, "NL" berhasil ditangkap tanpa ada perlawanan pada hari kamis, 08 Februari 2024, sekira Pkl.14.15 Wib, dilokasi yang disebutkan sebelumnya dan berhasil menemukan barang bukti dari pelaku yaitu handphone merk Oppo CPH1803 dan dompet hitam yang berisi KTP milik dari korban "R".

Saat dilakukan introgasi terhadap "NL" mengakui perbuatanya tersebut atas desakan kebutuhan ekonomi dan menjelaskan bahwa sepeda motor yang dicurinya telah digadaikan kepada seseorang pria dengan inisial "A". Upaya penelusuran terhadap "A" dilakukan di Nagori Laras, Kecamatan Bandar Huluan, namun, sampai dengan Jumat, 09 Februari 2024, "A" belum berhasil ditemukan, "jelas AKP Ghulam.

Kasat Reskrim juga menjelaskan kerugian korban mencapai puluhan juta rupiah, "Atas kejadian ini korban "R" mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp. 15.500.000,-. Pelaku saat ini telah diamankan di kantor Unit I Jatanras Satreskrim Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut, "pungkas AKP Ghulam.

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Langkah Tepat ! Dishub Humbahas Pasang Pembatas Jalan Sepanjang 30 Meter Atasi Kemacetan dan Antrian BBM

Berita Sumut

Sat Lantas Polres Simalungun Beri Himbauan kepada Masyarakat

Berita Sumut

Kantongi Sabu 1,72 gram, Seorang Pria Diamankan Sat Narkoba Polresta Deli Serdang

Berita Sumut

Antrean Pengisian BBM Mengular, Polresta Deli Serdang Lakukan Pengamanan dan Pengaturan Jalur Disetiap SPBU

Berita Sumut

Coffee Morning Kapolres Dan Kajari Simalungun Perkuat Soliditas serta Sinergitas Penegakan Hukum Demi Rasa Aman dan Keadilan

Berita Sumut

Kasus Penganiayaan di Gunung Sibayak, Polres Karo Tetapkan 9 Tersangka, 1 Korban Tewas