MATATELINGA, Rantaupat -Tahapan Pemilu serentak tahun 2024 untuk Pemilihan Calon Legislatif (Caleg) DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota, mulai Minggu (11/2/2024) hari ini, memasuki masa tenang sampai 13 Februari 2024.Sesuai ketentuan KPU mewajibkan semua alat peraga kampanye (APK) dari caleg maupun partai politik, serta calon presiden dan wakil presiden sudah diturunkan.Dari pantauan media online
https://matatelinga.com, hingga pukul 10.00 WIB Minggu (11/2/2023) pagi tadi, APK masih terlihat bertebaran diseputaran Kota Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.[br]Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu, Wahyudi menegaskan, alat peraga kampanye caleg dan parpol, serta capres / cawapres yang terpasang, wajib diturunkan tanggal 10 Februari 2024 pukul 23.59 WIB.Namun katanya, tim gabungan baru diturunkan Minggu (11/2/2024) pagi ini, untuk membongkar seluruh APK yang terpasang.Katanya, diharapkan seluruh APK sudah bisa dibersihkan disemua tempat, kecuali sekretariat / kantor partai. Pembersihan APK dilakukan Bawaslu dan jajaran diseluruh wilayah Kabupaten Labuhanbatu. (yasmir)