MATATELINGA, Medan : Toko grosir di Lingkungan 7, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Labuhan Deli, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dibobol kawanan maling.
Namun berkat kerja keras personel Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan akhirnya kasus pencurian inipun berhasil diungkap baru -baru ini. Bahkan 2 orang pria yang diduga kuat sebagai pelakunya juga turut diciduk. Adapun pelakunya yang berhasil ditangkap adalah A (23) dan E (29) keduanya merupakan warga Kelurahan Mabar Hilir.
[br]
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol PS Simbolon SH menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah mendapatkan informasi terkait tersangka A yang merupakan pelaku pencurian dan keberadaannya di SPBU Cemara.
“Kemudian langsung dilakukan pengejaran dan penangkapan. Dari keterangan tersangka A, kita mendapat informasi terkait E sebagai rekannya. Langsung dilakukan pengejaran dan penangkapan di Desa Sampali,” ujar Kapolsek.
[br]
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit jam tangan Alexander Christie dan 1 buah kalung. Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwajib.
Kapolsek Medan Labuhan menambahkan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5tahun.