Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
LSM Penjara, Sumut Sorot Izin Bangunan Kemang Indah pasar buah Jalan Sisingamangaraja

LSM Penjara, Sumut Sorot Izin Bangunan Kemang Indah pasar buah Jalan Sisingamangaraja

Ahmad Anugrah Lubis - Selasa, 20 Februari 2024 18:13 WIB
matatelinga.com
Ketua LSM Penjara Sumut
MATATELINGA, Medan ; Pembangunan supermarket Kemang Indah pasar buah yang berada Jalan Sisingamangaraja penuh kejanggalan karena sejak pembangunannya, izin yang terpampang hanya empat tingkat di satu gedung akan tetapi kenyataannya lima tingkat di tiga gedung, jadi di mana ketegasan dari pihak terkait tentang pembangunan supermarket Kemang Indah pasar buah, Sabtu (17/2/2023)

“sebenarnya pembangunan gedung tersebut telah kita ikuti dari awal pembangunan sampai sekarang sudah beroperasi dan sepengetahuan kita untuk membangun sebuah plaza itu haruslah ada izin dari warga sekitar, apalagi supermarket Kemang Indah pasar buah tersebut berdekatan dengan pasar tradisional akan tapi sangatlah kita sayangkan dari pihak terkait telah memberikan izin pembangunan supermarket Kemang Indah pasar buah tersebut di dekat pasar tradisional serta sejauh ini kita belum tauh apa mereka sudah mendapatkan izin dari masyarakat setempat,”jelas Adi Lubis.

[br]

Ketua LSM Penjara, Sumut, sekretaris Umum MKFMNI (Majelis Kehormatan Forum Masyarakat Nusantara Indonesia) dan wakil ketua GANN (Generasi Anti Narkotika Nasional). Adi Lubis, lebih lanjut mengatakan bahwa, sebagai anak bangsa yang melaksanakan sosial kontrol terhadap kinerja aparatur negara telah melayangkan surat kepada pengembang maupun pemilik bangunan supermarket Kemang Indah pasar buah tidaklah pernah membalasnya karena seperti di ketahui syarat utama dalam mendirikan hotel maupun plaza itu yakni, pertama, tidaklah boleh berada di lingkungan pasar penduduk, kedua, dalam hal mendirikan plaza tidaklah boleh di dekat pasar tradisional dan yang ketiga, dalam hal mendirikan plaza atau hotel tidaklah boleh berdekatan dengan rumah ibadah,” kalau untuk tiga hal tersebut, sejauh ini belum kita pantau akan tetapi yang kita telusuri saat ini terhadap pendirian bangunan tersebut, kenapa IMB/PBG bangunan supermarket Kemang Indah pasar buah tersebut, cuman empat tingkat akan tetapi di bangun lebih dari empat tingkat dengan satu gedung IMB/PBG, dan kita telah beberapa kali menyurati pihak gedung, tetapi belum ada balasannya,”jelasnya

Kepada pemerintah kota Medan, lanjut Adi Lubis, di harapkan haruslah tegas dan benar-benar UU, ataupun Perda kota Medan itu di jalan, seperti apa yang telah di sampaikan oleh walikota kota Medan, Bobby Afif Nasution, “Tidak boleh satupun bangunan yang berdiri di kota Medan” khususnya tanpa memiliki IMB/PBG, dan apabila ada di temukan harus di robohkan, tapi kenyataan itu jauh panggang dari api,”sudah banyak surat balasan dari Perkim kepada kita, yang mengatakan seluruh bangunan bermasalah yang ada di kota Medan ini sudah di periksa oleh Perkim, dan benar-benar telah menyalahi, dan pihak Perkim juga sudah memberikan teguran kepada pihak pengembang agar membongkar sendiri bangunannya, akan tetapi sampai sekarang tidak ada satu pun bangunan yang di bongkar oleh Satpol PP kota Medan karena wewenang untuk pembongkaran tersebut ada di Satpol PP, dan pernah saya bertanya kepada Satpol PP kenapa bangunan tersebut tidak di bongkar malah Satpol PP mengatakan bagaimanalah bang, bangunan tersebut sudah berdiri nanti kalau kita bongkar maka di laporkan pengerusakan bangunan, tetapi saya jawab kepada mereka, kalian ini bicaranya seperti anak kecil saja, kalian itu memiliki hak purnawewenang karena yang kalian tindak itu telah melanggar, dan kalian itu bertindak telah sesuai dengan aturan Perkim yang telah di tembuskan kepada kami, kenapa kalian tidak berani,”jelasnya

[br]

Lebih lanjut, Adi Lubis, bila ada bangunan yang kalian bongkar telah sesuai dengan aturan Perda kota Medan tentu kalian akan di penjarakan, akan tetapi ini bangunan yang menyalahi kalian tidak berani,”kita tidak tauh ada apa di Dinas Satpol PP beserta jajaran dan apakah mereka tidak pernah mengindahkan instruksi atau perintah walikota Medan, karena sudah jelas-jelas bangunan tersebut tidak taat hukum, yakni tidak sesuainya IMB/PBG yang telah di keluarkan, dan hal ini juga sudah merugikan PAD karena PAD ini berasal dari orang yang taat hukum serta dengan adanya PAD ini untuk membangun pemerintah kota Medan khususnya,”jelasnya

Adi lubis mengatakan bahwa, ada pun langkah-langkah yang telah di lakukan oleh LSM Penjara terhadap banyaknya bangunan yang menyalahi prosedur, yakni menyurati Dinas terkait seperti Perkim dan surat itu sudah di balas, serta LSM Penjara telah menyurati Walikota Medan, DPRD kota Medan agar di lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), berhubung situasi pemilu surat itu belum di balas,”kita akan pertanyakan kembali kepada DPRD kota Medan tentang surat yang telah kita layangkan belum ada balasannya, karena kita antarkan surat tersebut untuk di laksanakan RDP terhadap beberapa bangunan yang menyalahi di kota Medan ,”jelasnya

adi lubis. (Ahmad/Mtc)

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Bupati LSM LIRA Deli Serdang,HUT Bhayangkara ke-80 Jadi Momentum Perkuat Kepercayaan Publik terhadap Polri

Berita Sumut

Halte Bus Listrik di Jalan Gatot Subroto: Solusi Transportasi atau Sumber Kemacetan Baru?

Berita Sumut

Macet Hari Ini, Harapan untuk Medan Esok Hari

Berita Sumut

LSM LIRA Desak Kejari Deli Serdang Buka Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Rp28 Miliar

Berita Sumut

Harga TBS Sawit Sumatera Utara Periode 3 - 9 Juni 2026 Usia 10-20 Tahun

Berita Sumut

Hari Lahir Pancasila: Di mana Peran Mahasiswa?