MATATELINGA, Medan : Ketua Umum Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU) Eka Putra Zakran SH, MH, kecewa sebab Kanit Reskrim Polsek Sunggal dan pihak tergugat lainnya tidak menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan di Cakra 4.Diketahui sebelumnya dalam kasus ini PASU menggugat Kanit Reskrim Polsek Sunggal SUN dan pihak tergugat lainnya atas penitipan mobil di Polsek Sunggal sampai saat ini.Dari pantauan awak media di Pengadilan Negeri (PN) Medan di ruangan sidang Cakra 4, hanya PASU dan timnya yang hadir tidak ada tergugst yang hadir. sehingga persidangan ditunda.[br]Kepada awak media ini saat diwawancarai Ketua Umum PASU Eka Putra Zakran SH, MH memaparkan."Saya kecewa tergugat tidak hadir dalam persidangan. Dalam hal ini kami meminta pihak tergugat mesti jintelmen," kata Ketum PASU yang akrab disapa Epza, Jum'at 23 Februari 2024.Lanjut Epza, dalam hal ini mereka yang mencari keadilan menyebutkan akan terus berjuang untuk mencari keadilan."Sebelumnya kami sudah berupaya dengan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyelesaikan kasus ini secara ke keluarganya tapi tidak ada titik temu," ujar Epza.[br]Diceritakan Epza dirinya sangat kecewa karena seharusnya saat ini mobil kliennya yang dititipkan di Polsek Sunggal sudah dikembalikan tapi nyatanya sebaliknya. Kanit Reskrim Polsek Sunggal belum mengembalikannya."Sebelumnya kami sudah berkordinasi dengan pihak Polsek Sunggal tetapi tidak ditemukan titik temu. Dalam hal ini semestinya mobil klien kami yang dititipkan di Polsek Sunggal mestinya sudah dikembalikan," terang Epza."Mengapa klien kami yang menitipkan mobilnya di Polsek Sunggal, tapi faktanya seperti seolah-olah pihak Lesing ACC yang menitipkan mobil itu nah diaini seperti ada manipulasi, sehingga klien kami tidak bisa mengambil mobilnya," tutup Epza.Tidak hanya ini Reski Yudarti Solia SH, CPM yang juga merupakan tim PASU menambahkan."Kemarin Kanit Reskrim Polsek Sunggal menantang kita, katanya dia tidak takut di sidangkan, tapi nyatanya saat ini dia tidak hadir. Jadi kita tetap tunggu yang bersangkutan menghadiri persidangan," ungkap Resky. (Syamsir)