MATATELINGA. Pematangsiantar :Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar ringkus seorang pria berusia 40 tahun resedivis narkotika jenis sabu dari Jalan Bongbongan, Kelurahan Tambun Nabolon, Siantar Martoba, Kamis (22/2/2024) sekira pukul 23.15 wib.
BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/ditlantas-polda-sumut-survey-kesiapan-angkutan-lebaran-2024-di-wilkum-polres-labusel
Polisi menemukan barang bukti dari pria inisial H.A (40) berupa 1 paket narkotika jenis Sabu seberat 1,19 Gram, 1 buah Hp Vivo, 1 unit septor merk Mio Soul warna merah tanpa Plat.
Informasi diperoleh Matatelinga.com, penangkapan pria resdivis narkotika jenis sabu warga Kelurahan Batu Silangit, Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun diringkus team Opsnal unit 2 Sat Resnarkoba Polres usai mendapat informasi dari masyarakat.
[br]
Menindaklanjuti informasi itu, polisi menuju lokasi di Jalan Bombongan, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, Kamis malam (22/2/2024) sekira pukul 23.15 wib.
Saat penggeledahan, polisi menemukan dari tersangka berupa 1 paket narkotika jenis Sabu seberat 1,19 gram dari jok depan septor Mio Soul warna merah tanpa Plat miliknya dan 1 unit Hp merek Vivo.
Selain itu tersangka H.A juga merupakan Residivis kasus Narkotika dengan vonis hukuman pidana 5 tahun penjara.
Kepada Polisi, HA mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu adalah miliknya. Team opsnal pun membawa Tersangka berikut barang bukti ke Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar guna proses hukum lanjutan.
Penulis : sip