MATATELINGA, T.Tinggi :: Seorang pemuda warga jalan Prof.DR.Hamka Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, Selasa sore (20/02/2024) sekira pukul 18.00 wib di jemput Personil Satres narkoba mapolres Tebingtinggi saat sedang berada di pinggir Jalan tak jauh dari rumahnya.
BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/pemilik-narkotika-jenis-sabu-1-19-gram--resedivis-kembali-masuk-bui
Adalah TR (31) yang berhasil ditangkap petugas dari Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi, saat sedang menunggu pembeli di pinggir Jalan Prof.DR. Hamka Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.
Dari tangan pria ini petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu siap pakai yang sebelumnya akan di edarkan oleh pelaku.
[br]
Hal inilah yang di jelaskan Kasat Narkoba Mapolres Tebingtinggi AKP. Wisnugraha melalui Kasi Humas Mapolres Tebingtinggi, AKP.Agus Arianto dalam siaran persnya, Sabtu (24/02/2024) di mapolres Tebingtinggi.
Dimana penangkapan terhadap di duga pelaku TR bermula pada hari Selasa lalu (20/02/24), dimana saat itu petugas Sat Narkoba sedang melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) untuk menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebingtinggi.
Dimana saat itu petugas melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan sedang berada di pinggir jalan Prof. Dr.Hamka Kota Tebingtinggi, kemudian petugas mengamati dari kejauhan.
[br]
"Merasa curiga, lalu petugas menghampiri pelaku dan melakukan penggeledahan pada badan pelaku. Meski sempat bersitegang dengan petugas, akhirnya petugas dapat mengamankan pelaku. Dan dari tangan pelaku ditemukan 2 paket sabu siap pakai yang akan dia edarkan", sebutnya.
Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan intensif dan untuk pengembangan.