Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Laporkan Keluarga Pasien Kepolisi, Direktur RSUD Tanjung Balai Mengaku Untuk Inventaris Aset

Laporkan Keluarga Pasien Kepolisi, Direktur RSUD Tanjung Balai Mengaku Untuk Inventaris Aset

- Selasa, 27 Februari 2024 19:12 WIB
matatelinga.com
Rapat dengar pendapat antara keluarga pasien, pemerintah kota, dan penggiat sosial di Aula Sutrisno Hadi, Balaikota setempat. Selasa,(27/2/24).
MATATELINGA, Tanjung Balai: Direktur RSUD Dr. Tengku Mansyur Kota Tanjung Balai, Dr. Tengku Mestika Mayang, menjelaskan bahwa pelaporan kerusakan barang di ruang anak rumah sakit ke pihak kepolisian merupakan bentuk pertanggungjawaban terhadap aset.

Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat antara keluarga pasien, pemerintah kota, dan penggiat sosial di Aula Sutrisno Hadi, Balaikota setempat. Selasa,(27/2/24).

"Barang-barang di ruang anak menjadi tanggung jawab kepala ruangan. Setiap tahun, BPK memeriksa semua aset, termasuk yang rusak atau hilang," jelas Tengku Mestika.

[br]

Lebih lanjut, Tengku Mestika menjelaskan bahwa kerusakan harus dipertanggungjawabkan oleh pihak yang menjaga ruangan.

"Ada dua solusi: mengganti alat dengan uang pribadi atau membuat berita acara tentang penyebab kerusakan," ungkapnya.

Saat ini, pihak RSUD masih melakukan inventarisasi dan membuat laporan untuk mengetahui penyebab kerusakan, bukan untuk memenjarakan pihak manapun.

"Posisi kami saat ini masih dalam inventaris dan pemeriksaan barang. Pelaporan ini bertujuan untuk mengetahui penyebab kerusakan, bukan untuk memenjarakan," Dalih Tengku Mestika.

[br]

Sementara itu, Karmila Marpaung, orang tua pasien, membantah melakukan perusakan terhadap regulator oksigen. Ia menyatakan bahwa regulator yang dipasang saat anaknya dirawat tidak berfungsi.

"Regulator yang dipasang tidak berfungsi. Baru setelah diributkan dan diotak-atik oleh perawat, regulatornya berfungsi," kata Karmila.

Namun, anaknya akhirnya menghembuskan nafas terakhir di rumah sakit tersebut.

Sebelumnya, RSUD Dr. Tengku Mansyur Kota Tanjung Balai melaporkan keluarga pasien anak ke Polres Tanjung Balai. Diduga, pelaporan ini buntut dari viralnya pelayanan di RSUD tersebut yang diunggah oleh keluarga pasien yang anaknya meninggal dunia.

Laporan tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Teuku Rivanda Ikhsan, S.T.K, S.I.K.

"Siap betul bang, terlapor masih dalam lidik," tulis Teuku Rivanda Ikhsan melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Senin (26/2/2024).

Pelapor dalam kasus ini adalah Luminar Siahaan, sedangkan korban adalah RSUD dr Tengku Mansyur Kota Tanjungbalai.

Berdasarkan surat Laporan Polisi tertanggal 23 Februari 2024, terlapor masih dalam lidik dan dikenakan pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang pengrusakan barang yang dilakukan dengan sengaja.

Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti kronologi kejadian dan motif pelaporan RSUD dr Tengku Mansyur Kota Tanjung balai.(Riki)

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

RS Adam Malik Raih Sertifikasi Internasional Advanced Stroke Centre dari WSO

Berita Sumut

Pukulan Telak Masyarakat Bandar Pulau Untuk Pemerintah Propinsi Sumut Dan Kabupaten Asahan

Berita Sumut

Spanduk Protes jembatan Rusak Terpampang di Madina

Berita Sumut

Pemkab Deli Serdang Gandeng Kementerian HAM Selesaikan Persoalan Aset di Lahan HGU

Berita Sumut

Hari Lahir Pancasila: Di mana Peran Mahasiswa?

Berita Sumut

Paul MA Simanjuntak Minta Dinas SDABMBK Perbaiki Skala Prioritas