Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Galian C Merajalela di Pinggiran Sungai Ular

Galian C Merajalela di Pinggiran Sungai Ular

Hanter - Minggu, 03 Maret 2024 08:22 WIB
matatelinga.com
Aktivitas Dum Truck membawa tanah yang dikeruk di bantaran Sungai ular.

MATATELINGA, Deli Serdang :Maraknya Galian C di Deli Serdang membuat masyarakat sekitar mengeluhkan aktivitas tersebut dan paling mencolok beraktivitas saat ini di bantaran Sungai Ular. Terpantau dari media di beberapa titik terdapat lebih dari 5 alat berat excavator yang beraktifitas mengerok tanah dan ratusan Dum Truck membawa tanah yang dikeruk di bantaran Sungai, Sabtu (02/03/24).

Para Mafia Galian C ilegal tersebut terkesan kebal hukum dan tidak memiliki rasa takut sedikitpun dengan Aparat Penegak Hukum maupun pihak terkait lainya, seolah tanah yang di curinya adalah milik pribadi.

Tampak di lokasi, aktivitas hilir mudiknya truck-truck pengangkat tanah timbun yang melintasi jalan benteng Sungai Ular, membuat jalan tersebut menjadi hancur dan berlobang-lobang, membuat masyarakat yang biasanya ke ladang harus berhati-hati bila berpapasan dengan truck pengangkat tanah tersebut.

[br]

Sedangkan kegiatan Galian C, dengan Dum Truck yang selalu hilir mudik dan di duga tidak mengantongi izin itupun berjalan tanpa hambatan, seakan-akan pemerintah dan Aparat Penegak Hukum tidak mampu bertindak.

Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.

Bila Galian C ilegal tanpa ada izin dihasilkan ilegal, sesuai dengan pasal 480 KUHP, Barang siapa yang beli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidanakan. Mengacu pada pasal 480 KUHP, ancaman bagi penadah 4 tahun kurungan penjara.

[br]

Aktivitas Galian C di bantaran Sungai Ular sering kali terjadi, dan seolah-olah mafia tanah telah di bekingi oleh orang-orang tertentu, yang di duga kebal hukum.

Sedangkan di samping jalan benteng bantaran Sungai Ular, sudah tertera ada Plang yg bertulisan "Tanah Negara

DiLarang Memanfaatkan Tanpa izin

Ancaman Pidana, Pasal 167(1)KUHP di hukum 9 bulan penjara, Pasal 389 KUHP di hukum 2 tahun 8 bulan penjara. Pasal 551 KUHP di hukum denda. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai wilayah Sungai Sumatera Utara II.

Di pantau media di lokasi tetap saja ada pengusaha - pengusaha tanah yang memanfaatkan keuntungan dari itu semua. Tidak menghiraukan bahwa ada plang di pinggir jalan benteng. Pengusaha-pengusaha tersebut terus mengambil keuntungan dengan pundi-pundi rupiah.

Masyarakat mengharapkan kepada Kapolresta Deli Serdang, agar bertindak tegas dan terukur kepada pengusaha tanah yang beraktivitas Galian C, khususnya di bantaran Sungai Ular Kabupaten Deli Serdang.

Saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kapolresta Deli SerdangKombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK tidak membalas.

Penulis : Hanter

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Nurhadi Tewas Tenggelam di Sungai Tapak Gajah

Berita Sumut

Hari Lahir Pancasila: Di mana Peran Mahasiswa?

Berita Sumut

IKAN SAPU - SAPU DI DANAU TOBA: SAAT SOLUSI MENJADI MASALAH BARU

Berita Sumut

Pemancing Ikan Tewas di Sungai Kualuh

Berita Sumut

Geger Temuan Mayat Perempuan Tak Dikenal di Pinggiran Sungai Bah Bolon

Berita Sumut

Wartawan Matatelinga.com Raih Penghargaan PMI Labuhanbatu