Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Usai Pesta Sabu di Salah Satu Hotel, Sat Narkoba Berhasil Meringkus Tiga Tersangka

Usai Pesta Sabu di Salah Satu Hotel, Sat Narkoba Berhasil Meringkus Tiga Tersangka

- Minggu, 03 Maret 2024 13:57 WIB
matatelinga.com
Tersangka
MATATELINGA, Simalungun:Dalam upaya memerangi peredaran narkotika, Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil melakukan pengungkapan kasus narkoba pada hari Jumat, 1 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 WIB. Operasi ini diawali berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai pesta narkoba jenis sabu disalah satu Hotel yang terletak di Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Dipimpin langsung oleh Kapolsek Perdagangan, AKP Juliapan Panjaitan, SH., tim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.

Kapolsek Perdagangan mengatakan, "Operasi penggerebekan menghasilkan penangkapan dua orang laki-laki, yaitu AA(32) warga kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, bersama rekannya MH(25) warga Huta V, Kampung Jawa Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

[br]

Personel Polsek Perdagangan berhasil mengamankan kedua pria tersebut berdasarkan adanya laporan warga yang menyampaikan sedang berlangsung pesta narkoba jenis sabu, pada hari Jumat tgl 01 Maret 2024, sekira pkl 20.00 Wib, di salah satu penginapan yang terletak di depan pasar Modern Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, "ujar AKP Juliapan, saat dikonfirmasi, Minggu(3/3/2024).

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, "Saat diamankan kedua pelaku tersebut mengakui barang bukti yang ditemukan adalah benar milik mereka, AA(32) mengakui kepemilikan barang bukti berupa 1 ( satu) bungkus kotak rokok sampoerna yang berisi 1 ( satu) bungkus plastik yang diduga berisi sabu dengan brat brutto 4,89 gr, 1( satu) unit timbangan elektrik, 1 unit HP merek vivo, 1 buah dompet warna hitam, uang tunai Rp 200.000,- dan 7 bungkus plastik klip kosong.

[br]

Sedangkan MH(25) mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya yaitu 1 bungkus plastik yang diduga berisi sabu brat bruto 0,63, 1 alat hisap sabu/ bong, 1 kaca pirek yang didalamnya berisi sabu sisa bakar, 1 unit HP merk oppo, "jelas AKP Juliapan.

"Dari interogasi AA(32) dan MH(25) mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari seorang laki-laki. Pengembangan kasus ini kemudian mengarah pada penangkapan seorang tersangka lainnya, MA(25) di lokasi kedua. MA berhasil diamankan didalam rumahnya yang terletak di Kampung Jawa, Parluasan Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten simalungun.

MA(25) diamankan bersama barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu brat bruto 0, 32, 1 buah kaca pirek yang didalamnya berisi sabu sisa bakar, 1 set alat hisap sabu/bong, MA(25) telah menjual sabu-sabu kepada AA(32) dan MH(25), yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki didaerah Kabupaten Batu Bara,"pungkas AKP Juliapan.

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Penyelundupan Diduga Narkotika Digagalkan Petugas P2U Rutan Kelas I Labuhan Deli

Berita Sumut

Akhirnya PTN Medan Vonis Bandar Narkoba 10 Tahun Penjara Denda Rp 1 Miliar

Berita Sumut

Penumpang Bus Gagal Bawa 1 Kg Sabu ke Aceh

Berita Sumut

Polres Dairi Ringkus 38 Tersangka dari 29 Kasus Narkoba Periode April - Juni 2026

Berita Sumut

Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu Biru-biru

Berita Sumut

Viral, Bandar Sabu Lempari Rumah Ustazah di Deli Serdang Ditangkap BNN