MATATELINGA, Deliserdang:Dua gudang yang disinyalir tak memiliki izin alias Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dirobohkan, Senin (4/3) siang.
Gudang ini merupakan gudang sedulur dan Gudang Tobing, berada di Jl. H.Anif, Desa Sampali, Kec.Percut Seu Tuan, Deliserdang.
Puluhan petugas bersiaga saat melakukan perobohan bangunan, terdiri dari gabungan TNI,Polri dan Satpol PP Deliserdang.
[br]
Dari amatan wartawan, satu excavator merangsek dinding kedua gudang ilegal itu hingga roboh.
Menurut keterangan dihimpun, petugas Satpol PP sudah menyurati pemilik bangunan sebelum melakukan tindakan.
Namun hingga awal Maret, surat yang dilayangkan tak mendapat respon, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dengan merobohkan bangunan tersebut.
Di lokasi terpisah, Roy Alexander Sirait selaku fungsional Bidang Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Deli Serdang yang dikonfirmasi wartawan menyatakan sudah 5 kali melayangkan surat kepada pengelola terkait gudang ilegal tersebut.
"Sejak Nopember 2023 lalu sampai akhir Januari 2024, sudah 5 kali kita layangkan surat. Mulai surat minta keterangan hingga bongkar sendiri. Namun tak mendapat tanggapan dari pemilik gudang, sehingga terpaksa kita ambil tindakan tegas, dengan cara roboh paksa dinding bangunan," ujar personil Satpol Satpol PP kepada wartawan.