MATATELINGA, Labuhan deli : Berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (In Kracht van gewijsde), dan surat perintah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang, tanggal 07 Maret 2024.Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli, mengelar pemusnahan barang bukti berupa 887, 2 Gram Sabu, 491,5 Gram Ganja, beberapa unit handphone, 31 unit timbangan elektrik, saham (dari berbagai perkara), baju, celana dan tas serta beberapa karton oli palsu.[br]Kacabjari (Kepala Cabang Kejaksaan Negeri) Deli Serdang di Labuhan Deli, Hamonangan Parsaulian Sidauruk, Kamis (7/3) dalam keterangannya kepada wartawan membenarkan pemusnahan barang bukti dari beberapa perkara yang telah berkekuatan hukum tetap."Perkara narkotika ada sebanyak 83 perkara, Oharda (Orang dan Harta Benda) ada sebanyak 42 perkara, keamanan negara dan ketertiban umum (kamnegtibum) ada 5 perkara. Semua barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong menggunakan mesin pemotong besi dan narkoba jenis sabu dimusnahkan dengan cara blender, " ungkapnya