MATATELINGA, Asahan: Satu dari dua orang tersangka pelaku pencurian Rel KA dibekuk Babin Polsuska dan diserahkan ke Polres Asahan, Jum'at (08/03/2024) sekira pukul 04.00 wib di desa Sei Halim Harsak Asahan.Dari informasi yang dapat dihimpun matatelinga.com dari berbagai sumber mengatakan pencurian besi bekas Rel Kereta Api pada akhir akhir ini sering terjadi, dan pada Jum'at 08 Maret 2024 sekira pukul 04.00 dini hari kembali terjadi pencurian besi bekas Rel Kereta Api di KM.6+700/900 desa Sei Halim Harsak petak jalan Kisaran -Sta Hangelo.Barang milik Negara berapa besi bekas Rel kereta Api tersebut yang telah terpotong tersebut oleh PT.KAI digunakan untuk penahan balas dudukan Rel KA.BACA JUGA:
Respon Cepat Polsek Belawan Tangkap Dua Pelaku Curanmor Kurang dari 24 JamNamun oleh tersangka SS (42) dan SS (38) keduanya warga jalan Bacang Lingkungan VII Keluran Sentang Kisaran Timur , besi bekas Rel KA tersebut dicabut dan dari pencurian dan pengerusakan yang dilakukan kedua tersangka , besi bekas Rel KA yang dikumpulkan kedua tersangka sebanyak 28 batang besi bekas Rel KA dengan panjang 1,5 meter.BACA JUGA:
Pemerintah Kabupaten Asahan Mendapat Penghargaan Dari Pengadilan Tinggi MedanDan dari dua tersangka pelaku yang dapat diamankan satu orang atas nama Samudra Sembiring dan pelaku atas nama Surung Silitonga berhasil melarikan diri.Sementara keterangan Kasat Reskrim Polres Asahan AKP.Rianto saat dikonfirmasi melalui selularnya membenarkan adanya penyerahan tersangka pelaku pencurian bekas Rel KA, dan terhadap pelaku saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan di Sat.Reskrim Polres Asahan, pungkasnya (dieks)a