MATATELINGA, Simalungun :Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun dengan sigap berhasil mengungkap dan menangkap sekelompok pelaku yang terlibat dalam penyerangan menggunakan bom molotov di perkebunan sawit milik PT. London Sumatera (Lonsum), berlokasi di Nagori Sugarang Bayu, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Insiden ini, yang terjadi pada Kamis, 7 Maret 2024 sekira pukul 01.00 WIB, mengakibatkan kerugian materi serta luka pada petugas keamanan.Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K, S.I.K, M.H., saat dikonfirmasi menguraikan kronologi penyerangan yang dilakukan saat petugas keamanan perkebunan bersama saksi melaksanakan patroli, "Kejadian bermula saat pelapor, yang bertugas sebagai sekuriti PT. Lonsum, dan saksi melihat dua motor yang sedang mencuri buah kelapa sawit. Mereka menemukan beberapa orang sedang melangsir tujuh tandan buah kelapa sawit.[br]Tindakan heroik petugas kendati dihadapkan dengan serangan bom molotov dan ancaman menggunakan senjata tajam, namun demikian sekuriti PT. Lonsum berhasil mengamankan salah satu pelaku di tempat kejadian, "jelas AKP Ghulam, Minggu(10/3/2024).Lebih lanjut Kasat Reskrim menyampaikan bahwa setelah kejadian tersebut sekuriti PT. Lonsum langsung membuat laporan kepada pimpinan perkebunan sawit milik PT. London Sumatera (Lonsum), untuk membuat Laporan Polisi langsung kepada Pihak Kepolisian Resor Simalungun."Berdasarkan Laporan Polisi yang masuk kepada kita Unit Jatanras Polres Simalungun langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan, yang langsung saya(kasat reskrim) pimpin, Operasi pengungkapan tersebut berhasil mengamankan atau menangkap semua pelaku.[br]Para pelaku yaitu Heri Irawan (33), Iwan Gunawan (39), Paino (45), dan Marlan Mapian alias Wak Kace (55), yang semuanya merupakan warga lokal. Dengan bukti lengkap, termasuk kendaraan, alat curi, serta bom molotov, tim Opsnal Jatanras berhasil meringkus para pelaku dalam operasi yang dijalankan pada Sabtu, 9 Maret 2024, dini hari, "ungkap AKP Ghulam."Barang bukti yang disita dari pelaku meliputi buah kelapa sawit curian, dua unit sepeda motor tanpa plat, alat curi, senjata tajam, dan bom molotov yang telah digunakan dalam penyerangan. Investigasi berkelanjutan dilakukan Polres Simalungun untuk mendalami kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam aksi kriminal ini.