Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
LBH Medan Minta Poldasu Tidak Main-main Kasus PPPK Langkat

LBH Medan Minta Poldasu Tidak Main-main Kasus PPPK Langkat

Redaksi - Senin, 11 Maret 2024 13:22 WIB
matatelinga.com
Aksi demo usut kasus pppk langkat.

MATATELINGA, Medan :Guru adalah "Pahlawan tanpa tanda jasa" istilah yang selalu disematkan terhadap profesi guru. Sebagai profesi yang mulia guru memiliki jasa yang besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara khususnya guru honorer Kabupaten Langkat.

Maka sudah seharusnya guru dihormati, dilindungi dan ditingkatkan kualitas hidupnya. Namun hal tersebut berbanding terbalik dengan apa yang terjadi saat ini terhadap guru honorer Langkat.

Sebelumnya pada bulan Januari 2024 puluhan guru telah melaporkan adanya kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Kab. Langkat Tahun 2023. Atas laporan tersebut pihak Polda Sumut melalui Direktorat Kriminal Khusus telah melakukan penyelidikan.

[br]

Pasca dilakukannya penyelidikan, Pada 16 Febuari 2024 Polda Sumut melalui Kabid humas Kombes Pol. Hadi Wahyudi menyatakan secara tegas jika laporan para guru honorer Kab. Langkat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Langkat tahun 2023 naik ketingkat Penyidikan (detik.com)

Dengan ditingkatkannya laporan guru honorer menjadi Penyidikan, pihak Polda sumut telah memeriksa *Puluhan Saksi* termasuk para guru yang melaporkan dan telah memperoleh bukti-bukti lainya baik surat (Kwitansi) penyerahan uang maupun petunjuk (rekaman) adanya pemberian uang untuk meluluskan peserta tertentu dalam seleksi PPPK Kab. Langkat.

Namun, pasca ditingkatkan ke Penyidikan (lebih kurang satu bulan) hingga sampai saat ini pihak Polda Sumut belum juga menetapkan Tersangka dalam tindak pidana tersebut.

[br]

Hal ini menjadi tanda tanya besar bagi publik khusus para guru honorer. Mengapa belum juga ditetapkan Tersangknya? padahal sudah puluhan saksi diperiksa, bukti surat dan petunjuk telah diperoleh penyidik.

Alih-alih mendapatkan Keadilan dan kepastian hukum terhadap laporannya, para guru honorer dikejutkan adanya pemberitaan media Tribun yang berjudul *Terkesan Tutupi Penanganan Kasus Seleksi PPPK Langkat, Kombes Andry Setiawan : Satpol PP ?* pada jumat 8 Maret 2024.

Melalui pemberitaan tersebut digambarkan jika Direktur Kriminal Khusus Kombes Pol.Andry Setiawan terkesan menutupi kasus PPPK kab. Langkat dan dinilai tidak Serius.

Karena ketika ditanyain awak media terkait permasalahan PPPK Kab. Langkat? Malah dijawab dengan Satpol PP? Sontak hal tersebut menimbulkan kekecewaan yang mendalam dan prespektif negatif dari guru honorer. Semisal *Ada Apa Dengan Polda Sumut?*

Atas adanya dugaan ketidaklaziman dalam peyidikan a quo, LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum & HAM serta merupakan penasehat hukum ratusan guru honorer Kab. Langkat menilai ada keanehan dalam Penyidikan tersebut.

LBH Medan menilai sudah seharusnya Penyidik direktorat kriminal khusus Polda sumut menetapkan tersangka dalam kasus ini. Karena penyidik sudah mempunyai bukti-bukti yang cukup sebagaimana amanat KUHAP Pasal 1 Angka 14 yaitu *Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana*

Berkaca dari kasus PPPK Madina dan Batu Bara, Polda Sumut telah menetapkan 6 Tersangka dalam kasus Madina yaitu Kadis Pendidikan Madina Dollar Hafriyanto Siregar (DHS), Kepala BKD inisial AHN, Kasi Dikdas Inisial HS, Bendahara Disdik berinisial SD, Kasubbag Umum inisial ISB dan Kasi Dik Paud inisial DM.

Begitu juga dengan Seleksi PPPK Batu Bara Polda Sumut telah menetapkan 3 Tersangka diantaranya Kepala Dinas berinisial AH, Sekretariat Disdik DT dan seorang Kabid Disdik Batu bara. (detik.com)

Oleh karena itu LBH Medan menilai tidak sulit bagi Polda Sumut untuk menetapkan Tersangka dalam dalam kasus PPPK kab. Langkat.

Namun melihat fakta-fakta pada Penyidikan, yang hingga saat ini belum juga di tetapkan Tersangkanya serta adanya pemberitaan Tribun terkait Terkesan ditutup- tupinya kasus PPPK Langkat, LBH Medan mencium adanya aroma yang tidak sedap dalam penegakan hukum kasus PPPK Langkat.

Maka dari itu LBH Medan meminta secara tegas Polda Sumut, Khususnya Dirkrimsus jangan bermain-main dalam Kasus a quo. Apalagi sampai mempetieskan.

Jika hal tersebut dilakukan maka ini akan mecoreng dan menimbulkan distrust publik khusus guru honorer langkat terhadap institusi Polri.

LBH Medan juga mendesak Bupati Langkat , Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi RI serta Panselnas PPPK (BKN) untuk membatalkan hasil seleksi akhri PPPK Kab. Langkat, Madina dan Batubara karena dinilai penuh dengan kecurangan dan tindak pidana korupsi.

Kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Kab. Langkat Tahun 2023 telah melanggar Pasal 1 ayat (3) Undang-undang 1945, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo Declaration Of Human Right (deklarasi universal hak asasi manusia/duham) Undang-undang nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002. PemenpaRB 14, Kepmenpan 658,659,651 dan 652.

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Hak Guru PPPK Paruh Waktu Tetap Terjamin, Pembayaran Sesuai Regulasi

Berita Sumut

Janda & Duda Tumbuh Subur di Padang Lawas

Berita Sumut

Wow...! PNS dan PPPK Padang Lawas Ramai Gugat Cerai ?

Berita Sumut

Akun Medsos Dinda Larasati Sebarkan Hoaks Besar, Pemkab Deli Serdang Akan Ambil Langkah Hukum

Berita Sumut

PPPK Padang Lawas Khawatir Tak Teima THR

Berita Sumut

Ribuan Peserta Apel Gabungan dan Penyerahan SK PPPK Picu Kemacetan di Tapaktuan