MATATELINGA, Medan : Ranto Sibarani SH sebagai Penasehat Hukum (PH) dari kliennya, Afnir alias Menir menegaskan bahwa tidak pernah ada investasi beras antara kliennya dengan perempuan berinisial NW.
BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/sat-narkoba-polres-simalungun-selidiki-laporan-adanya-peredaran-narkoba-di-area-perkebunan-karet
"Sebenarnya ini perkara yang tidak rumit, tidak pernah ada investasi beras antara NW dan klien kami. NW terlebih dahulu menerima uang klien kami sejumlah Rp500 juta yang dikuatkan dengan kwitansi tertanggal 2 September 2023 yang ditandatangani oleh NW dan diserahkan oleh NW kepada klien kami di rumah NW di Percut Sei Tuan," kata Ranto Sibarani kepada wartawan, Jumat (15/3/2024).
Sebab, lanjut PH kondang asal Kota Medan ini bahwa pada saat itu terjalin komunikasi langsung maupun lewat aplikasi perpesanan antara NW dan kliennya bahwa NW akan memasukkan anak kliennya menjadi Bintara Polisi, dengan biaya Rp500 juta.
[br]
"Setelah uang tersebut diterima NW, barulah NW ada memesan beras sebanyak 2.000 karung ukuran @5 Kg, dengan total nilai Rp130.000.000, ditransfer oleh NW langsung ke rekening klien kami. Jadi tidak benar ada investasi beras” jelas Ranto.
Namun, sambung Ranto, setelah uang diterima NW senilai Rp500 juta, anak kliennya ternyata tidak lulus menjadi Bintara Polri. Lalu,ewat aplikasi perpesanan jelas tertulis bahwa NW berkilah dan menawarkan untuk menjadi Taruna Akpol dengan syarat klien kami menambah uang sebanyak Rp700 juta lagi, yang disanggupi oleh klien kami, sehingga jumlah total kerugian klien kami Rp1,35 milyar.
"Namun tunggu punya tunggu, tidak ada kejelasan terhadap anaknya, klien kami meminta uang dikembalikan, namun NW selalu mengelak mengembalikan, jadi tidak ada investasi beras. Malah klien kami dilaporkan oleh NW di Polrestabes Medan pada tanggal 30 Januari 2024 lalu,” terang Ranto.
Menurut Ranto, narasi investasi beras terlalu lemah untuk menyangkal laporan kliennya di Polda Sumatera Utara.
“Jika benar ada uang NW diserahkan kepada klien kami untuk investasi beras ataupun untuk pinjaman, maka sebenarnya harus dibuktikan dengan pesan telepon terkait hal tersebut. Padahal di handphone klien kami yang sudah disita penyidik, banyak perpesanan antara NW dengan klien kami terkait modus masuk Bintara Polisi tersebut, itulah yang menyebabkan klien kami melaporkan NW di Polda Sumatera Utara pada tanggal 8 Februari 2024," ungkap Ranto.
"Setelah dilaporkan, NW secara sepihak tanpa persetujuan klien kami mentransfer uang sejumlah Rp500 juta ke rekening klien kami," sambung Ranto.
“Kami percaya dan berharap Pihak Kepolisian segera mengungkap perkara ini dan menetapkan tersangka dugaan penipuan penggelapan ini secepatnya, sehingga masyarakat tidak menjadi korban dengan modus penerimaan anggota Polri dan lain-lain," tutup Ranto.