MATATELINGA, Pematangsiantar :Wali Kota dr Susanti Dewayani SpA Hadiri konsultasi Pemko Siantar dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang Penyaluran Tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran (TA) 2023 untuk Pembayaran 50 persen Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Guru Kota Pematangsiantar yang tidak mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah dari APBD TA 2023.
Konsultasi bertempat di Lantai III Gedung Radius Prawiro, Jalan Dr Wahidin Nomor 1 Jalarta, Selasa (19/03/3024) dr Susanti diterima langsung oleh Tim DJPK Kemenkeu yang diketuai Agus Krisyanto, dan didampingi Asep Agus Hermanto serta Arif Firmansyah.
BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Bola/jeda-internasional--bilbao-menjamu-real-madrid
Pertemuan tersebut disampaikan kronologi singkat oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar Arri Suaswandhy Sembiring STTP MSi dan perwakilan Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar dan ditutup dengan penjelasan dari DJPK Kemenkeu.
Penulis : sip