MATATELINGA, Medan: Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU) yang di komandoi Eka Putra Zakran SH, MH, melalui Wakil Ketua Umum Bidang Advokasi Tuseno SH, mengingatkan kepada pihak termohon agar jangan sekali lagi mencoba perbuatan eksekusi atas tanah dan bangunan ahli waris Idham Amir SE, jika tidak mau di pidana.Hal ini dikatakan Wakil Ketua Umum Bidang Advokasi PASU Tuseno SH, selaku kuasa hukum ahli waris Idham Amir SE, saat memantau kondisi sebidang tanah dan bangunan yang sudah dirobohkan oleh termohon.Dikesempatan ini juga Tuseno berpesan kepada ahli waris Idham Amir SH, agar kedepannya tidak lagi membiarkan siapapun mengeksekusi tanah dan bangunan tersebut yang belum ada keputusan resmi dari Pengadilan Agama.BACA JUGA:"Sekali lagi saya mengingatkan kepadatermohon jangan berani coba-coba mengeksekusi lagi tanah ahli waris Idham Amir SH. Mengapa sebab belum ada keputusan resmi dari Pengadilan Agama," pesan Tuseno SH kepada termohon dalam siaran persnya, Kamis (21/3/ 2024).BACA JUGA:
Polres Nias Gelar Apel Ops Keselamatan Toba 2024 Kecelakaan Lalu Lintas Diawali PelanggaranDijelaskan Tuseno SH, pada saat ini Pengadilan Agama belum ada mengeluarkan surat eksekusi atas tanah dan bangunan ahli waris yang disebutkan.Jadi mengapa pihak termohon dengan begitu beraninya melakukan eksekusi tanah dan bangunan ahli waris tersebut. Itu sudah melanggar hukum, kata Tuseno SH.BACA JUGA:
Polresta Deli Serdang Laksanakan Apel Gelar Pasukan Ops Keselamatan Toba 2024"Kembali kami ingatkan kepada termohon jangan lagi berani menginjakan kakinya di tanah ini untuk melakukan eksekusi. Karena tanah ini masih dalam proses gugatan di Pengadilan Agama," tutupnya.Kemudian Ketum PASU Eka Putra Zakran SH MH yang juga ikut hadir Dikesempatan itu mengatakan hal yang senada dengan pernyataan Tuseno SH."Dalam kesempatan ini saya kembali menegaskan kepada pihak aparatur Negara jangan coba-coba melakukan intimidasi kepada masyarakat dan berpihak kepada cukong atau mafia tanah," ujar Epza. Sapaan akrab ketum PASU.Lanjut Epza lagi, bila mana dipertengahan jalan nanti ada yang berani mencoba-coba melakukan perlawanan hukum dengan cara mengeksekusi tanah dan bangunan ahli waris ini maka akan di pidanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku."Sekali lagi saya tegaskan kami ada dua puluh orang dari tim pasu siap tegak lurus dalam mengawal menegakkan kebenaran, khususnya dalam hal eksekusi tanah dan bangunan ahli waris tersebut," tutupnya.