Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Kenaikan NJOP TA 2024 - 2026 60% - 90% oleh Pemko Pematangsiantar, Notaris DR Henry Sinaga MKn Minta Klarifikasi

Kenaikan NJOP TA 2024 - 2026 60% - 90% oleh Pemko Pematangsiantar, Notaris DR Henry Sinaga MKn Minta Klarifikasi

Redaksi - Jumat, 22 Maret 2024 09:49 WIB
Matatelinga.com
MATATELINGA, Pematangsiantar:Pemko Pematangsiantar kembali menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), untuk tahun 2024 - 2026, sebesar kurang lebih 60% sampai dengan 90% dari NJOP terdahulu,

Kenaikan ini tertuang dalam Keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor : 900.1.13.1/278/II/2024 tentang Besaran NJOP PBB-P2 dan Besaran Minimal PBB-P2 Tahun 2024-2026. Hal ini menuai protes dari publik dan mendapat kritikan dari Notaris yang juga sekaligus ahli hukum dalam bidang Agraria DR Henry Sinaga, SH, SpN, MKn.

Hal itu disampaikan DR Henry Sinaga kepada awak media lewat pesan tertulisnya, Jumat (22/3/2024) pagi.

Dalam keteranganya Henry menjelaskan, sebelumnya dengan Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penetapan NJOP PBB-P2 Tahun 2021 " 2023, Pemko Pematangsiantar telah menaikkan besaran NJOP PBB " P2 sebesar 1.000 % (seribu persen) dari NJOP terdahulu dan telah mengalami perubahan dengan Keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor : 973/432/III/WK-THN 2022 tentang Penambahan dan Perubahan Kode Zona Nilai Tanah dan NJOP Bumi Kota Pematangsiantar Tahun 2022.

[br]

Lanjutnya menerangkan, sementara Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar dalam Suratnya Nomor : 025/900.1.B.1/972/II/2024, tertanggal 21 Februari 2024, perihal Penyampaian Keputusan Walikota Pematangsiantar, yang ditujukan kepada Saya (fotokopi surat terlampir), pada angka 3 disebutkan bahwa Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui BPKPD melaksanakan kontrak kerja dengan Kantor Jasa Penilai Publik Dedy Arifin Nazir dan rekan (KJPP DAZ) dalam melakukan penilaian harga tanah di wilayah Pemerintah Kota Pematangsiantar, untuk dituangkan dalam Keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor : 900.1.13.1/278/II/2024 tentang Besaran NJOP PBB-P2 dan Besaran Minimal PBB-P2 Tahun 2024-2026, dengan harapan NJOP PBB P2 Tahun 2024 �" 2026 di Kota Pematangsiantar lebih realistis dengan keadaan yang sebenarnya.

Meskipun Kepala BPKPD menegaskan Keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor : 900.1.13.1/278/II/2024 tersebut di atas lebih realistis dengan keadaan yang sebenarnya, namun faktanya BPKPD masih melakukan proses penelitian Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSPD BPHTB) dengan tujuan untuk melakukan penelitian dan penilaian harga tanah yang lebih realistis dengan keadaan yang sebenarnya.

Sehingga menurut Henry, tindakan BPKPD tersebut menunjukkan ketidakkonsistenan cara berpikir, berbicara dan bertindak, dan juga menunjukkan bahwa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah Kota Pematangsiantar tidak menghormati dan mengabaikan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar, Nomor 1 Tahun 2024 dan Keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor : 900.1.13.1/278/II/2024 tersebut di atas,

Khususnya terhadap jangka waktu penelitian SSPD BPHTB yang terlalu lama, melebihi 7 (tujuh) hari kerja yang sangat mengganggu kelancaran pelayanan terhadap masyarakat.

"Sehubungan dengan itu saya telah memohon klarifikasi kepada kepala BPKPD dengan surat Nomor: 2913/NOT�"HS/III/2024, tanggal 19 Maret 2024 (surat saya terlampir)," pungkasnya. (Mtc/Rel)

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Hari Lahir Pancasila: Di mana Peran Mahasiswa?

Berita Sumut

IKAN SAPU - SAPU DI DANAU TOBA: SAAT SOLUSI MENJADI MASALAH BARU

Berita Sumut

Dr. Henry Sinaga, SH, SpN, MKn dan Pengurus Forum Petisah Bersatu audiensi dengan Walikota Medan

Berita Sumut

Polres Pematangsiantar Gelar Patroli Hingga Subuh dan 3 Sepedamotor Knalpot Brong Diamankan

Berita Sumut

Wartawan Matatelinga.com Raih Penghargaan PMI Labuhanbatu

Berita Sumut

Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Kasus Fitri Karo-Karo, Seret Bank Mandiri