Matatelinga - Siantar, Danang Sulistyo Adhie (35) warga Bogor menjadi korban penipuan pengusaha angkutan Paradep Siantar. Total kerugian korban melebihi Rp 124 juta.Minggu (12/10/2014) Rekan Danang, Kondar Napitupulu bersama Mantan Ketua PWI Siantar Birong Sunardyansyah menyebutkan Danang adalah pengusaha AC mobil. Tiga unit Paradep Siantar tadinya menjadi pasien jasa pendinginnya. "PT Bus Pelita Paradep dalam perjanjian tertuliskan tiga unit mobil Paradep akan dipasangkan ac dengan total Rp 184.500.000. Perunitnya Rp 61.500.000,"ucapnya, Minggu di Siantar. Namun, pihak Paradep katanya, hanya memberikan uang muka sebesar Rp 20 juta saja perunitnya. Sehingga jumlah uang baru mencapai Rp 60 juta."Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Bogor pertangal 16 September 2014. Surat ditujukan kepada Yudi Kuryadi SH terlapor. Penagihan sebanyak tiga kali juga telah dilakukan untuk paradep,"ucapnya. Menurutnya, pihak Paradep selalu menolak dan menghindar dari penggilan pihak kepolisian. Atas peristiwa itu, Danang merugi Rp 124.500.000. "Perjanjian atas terlapor dan pelapor disaksikan oleh asisten pihak Paradep bernama Said,"katanya. Kasus penipuan dengan pasal 378 KUHP telah di laporkan ke Polsek Bogor. Dengan nomor laporan Polisi Nomor :LP/916/B/IX/2014/SPKT. Hari Rabu tanggal 2 April 2014 Jam 24.00wib Di CV. KREASI OTOBIS Jalan K.H. Soleh Iskandar no 5 Kota Bogor.(rad/mt)