MATATELINGA, Medan : PASU dibawah komando Eka Putra Zakran SH, MH, pada Senin 25 Maret 2024 memasang plang diatas tanah kliennya Idham Amir SE selaku ahli waris dari H. Amiruddin Bin Alim.BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/sat-lantas-polres-simalungun-gelar-blue-light-patrol-di-mesjid-mesjid-selama-sholat-tarawihHarapan PASU dengan memasang plang bahwa sebidang tanah dan bangunan tersebut yang menjadi hak kliennya tidak lagi di eksekusi oleh pihak lain seperti yang sebelum-sebelumnya."Kepada semua pihak kami meminta jangan ada lagi yang mencoba untuk mengeksekusi tanah ini, sebab tanah ini sedang berproses di Pengadilan," bilang Eka Putra Zakran SH, MH.[br]Dikesempatan ini Ketum PASU juga berpesan kepada semua pihak yang berprofesi sebagai aparat penegak hukum agar tidak membekap orang-orang yang berniat ingin mengeksekusi tanah ini selama belum ada putusan eksekusi dari Pengadilan."Jika benar kita temukan ada pihak APH yang membekap orang yang ingin mengeksekusi tanah ini maka kami akan laporkan kepada insitusinya," ujar Ketum PASU yang akrab disapa Epza.Kemudian perwakilan dari tim PASU: Zulkifli Lubis SH, Roos Nelly SH, MH, dan Rahmat Sakti S. Pane SH, juga sependapat dengan Eka Putra Zakran SH, MH, yang turut hadir masing-masing menyampaikan pesan yang senada dengan Epza.[br]"Kami meminta kepada APH agar tidak membekap orang yang ingin mengeksekusi tanah ini sebelum ada putusan dari Pengadilan. Dan jika itu kami temui maka kami akan mengambil langkah tegas," kata Zulkifli Lubis SH."Disini kami sudah memasang plang. Pesan kami bagi siapa pun jika ditemukan adanya APH yang mencoba membekap eksekusi ini sebelum ada keputusan dari Pengadilan maka akan kami pidanakan," tambah Rahmat Sakti S. Pane SH."Sekali lagi kami menegaskan bahwa negara kita ini negara hukum. Jadi saya peringati kepada masyarakat jangan ada yang mau di peralat tanah yang masih sengketa ini jika tidak mau terkena pidana," tutup Roos Nelly SH, MH