MATATELINGA,Tanjung Balai : Koalisi Kawal Demokrasi Indonesia (KKDI) mendesak Pemerintah Kota Tanjung balai untuk transparan terkait sanksi yang diberikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Tanjungbalai, Dr. Nurhidayah A Ritonga, M. Kes.Sebelumnya, KKDI telah melaporkan dugaan pelanggaran netralitas oleh Kadinkes kepada Bawaslu Kota Tanjung balai. Bawaslu kemudian mengeluarkan rekomendasi kepada KASN atas dugaan tersebut."Hingga saat ini, tidak ada kejelasan mengenai sanksi yang direkomendasikan KASN kepada Kadinkes," ungkap Ketua KKDI, Faisal Rambe. Selasa,(26/3/24).[br]Faisal menjelaskan, transparansi ini penting untuk memberikan contoh kepada ASN lain agar hal serupa tidak terulang. Hal ini juga penting dalam rangka menindak tegas pelanggaran netralitas ASN, terutama menjelang Pilkada Serentak 2024."Kami sebagai pelapor juga tidak mendapatkan pemberitahuan yang jelas dari pihak Bawaslu sejauh mana hasil rekomendasi ke KASN atas laporan tersebut," kata Faisal.Sebelumnya, Bawaslu Kota Tanjungbalai telah menemukan bukti bahwa Kadinkes memposting caleg DPR RI dan calon presiden dan wakil presiden di akun WhatsAppnya. Tindakan ini terbukti melanggar beberapa peraturan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Pembinaan Jiwa dan Kode Etik ASN, Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.KKDI berharap Pemko Tanjung balai dan Bawaslu dapat segera memberikan kejelasan terkait sanksi yang diberikan KASN kepada Kadinkes. Hal ini penting untuk menjaga netralitas ASN dan mewujudkan demokrasi yang adil dan bermartabat.(Riki)