MATATELINGA, Medan :Dewan Pimpinan Daerah Posko Perjuangan Rakyat ( DPD POSPERA) Sumut mengapresiasi kinerja pihak kepolisian.
BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/safari-ramadan-di-mesjid-amal--pemko-ingatkan-warga-agar-dapat-maknai-peringatan-nuzulul-qur--039-an
Salut untuk Polsek Medan Tuntungan Polrestabes Medan yang berhasil menangkap pelaku pembunuhan Jemtaras Tarigan di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang, Medan Tuntungan.
" DPD POSPERA Sumatera Utara sangat mengapreasi atas kinerja jajaran Polsek Medan Tuntungan yang dipimpin Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Christin Malahayati Simanjuntak karena telah berhasil menangkap pelaku tindakan kejahatan yang menyebabkan sahabat sekaligus anggota kami meninggal dunia ," kata Liston Hutajulu, Ketua DPD POSPERA Sumut bersama Eko Putra Bagariang anggota dan Koko Aprianta Bangun, SH dari LBH DPD POSPERA Sumut usai bertemu dengan Kapolsek Medan Tuntungan kepada wartawan, Kamis (28/3) di Polsek Medan Tuntungan.
Ia mengatakan dengan pengungkapan kasus tersebut dengan cepat telah membuat pihaknya merasa puas.
[br]
" Kami merasa puas karena cepat tanggapnya kinerja pihak kepolisian atas kasus pembunuhan rekan sekaligus sahabat.Karena pasca kejadian pihak personil Polsek Medan Tuntungan menangkap pelaku yang selanjutnya dipaparkan langsung oleh Bapak Kapolrestabes Medan, dimana tersangka dijerat dengan pasal Pasal 340, 338, 353 ayat 3 KUHPidana ," kata Liston.
Sambung, Liston bahwa sebelumnya pada tanggal 27 Maret pihaknya sudah mendatangi Polrestabes Medan untuk bertemu Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun dengan tujuan yang sama.
" Langkah yang kami lakukan ini semuanya tidak terlepas atas instruksi Bung Adian Napitupulu sebagai Ketua Dewan Pembina Pusat POSPERA agar mengawal kasus ini hingga tuntas sampai pelaku benar-benar diberikan hukuman atas perbuatan yang dilakukan terlepas dari motifnya ," tegas Liston.
[br]
LBH POSPERA Minta Terapkan Pasal 340
Koko Aprianta Bangun, SH dari LBH DPD POSPERA Sumut secara tegas menyatakan akan mengawal kasus tersebut hingga ke meja hijau.
" Kami dari LBH POSPERA Sumut tegas menyatakan akan mengawal kasus ini, dimana pelaku harus benar-benar diberikan hukuman yang seberat-beratnya karena telah menyebabkan sahabat kami meninggal dunia ," katanya.
" Dalam hal ini kami sampaikan agar pelaku dapat dijerat dengan pasal 340 KUHP Pidana karena pelaku sendiri sudah merencanakan sendiri tindakan.Dari kronologis didapatkan pelaku sudah merencanakan tindakan pembunuhan, terlepas dari motif yang ada karena pelaku membeli sebilah pisau hingga melakukan tindakan pembunuhan.Jadi, tegas kami sampaikan kepada penegakan hukum yang akan menyidangkan kasus ini pelaku harus dikenakan pasal 340 ," tegasnya.
Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Christin Malahayati Simanjuntak menyambut baik atas kehadiran pengurus DPD POSPERA tersebut.
" Saya sebagai Kapolsek Medan Tuntungan dengan didampinggi Kanit Reskrim hari ini telah menerima kedatangan pengurus POSPERA.Dimana mereka ( POSPERA,red) mengapreasi atas kecepatan dan kesiagapan mengungkap kasus 338 di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang, Medan Tuntungan.Dan tersangka saat ini sudah ditahan sejak tanggal 25 Maret 204 di Polsek Medan Tuntungan.Dan kasus ini sudah dirilis langsung oleh pimpinan kami Bapak Kapolrestabes Medan ," katanya.
" Jadi, saya sebagai pimpinan dan secara kedinasan menyampaikan terima kasih kepada POSPERA telah mengunjungi Polsek Medan Tuntungan," sambung Chisrtin.
Ia mengatakan bahwa kasus tersebut secepatnya akan dilimpahkan ke persidangan.
" Saat ini tersangka masih ditahan di Polsek Medan Tuntungan.Dan perkaranya secepatnya kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.Dan kita sudah perintahkan kepada penyidik umum dan kanit reskrim agar berkasnya dipercepat karena merupakan kasus yang menonjol ," tutupnya.
Kehadiran pengurus DPD POSPERA Sumut ini langsung diterima Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Christin Malahayati Simanjuntak yang didampinggi Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Ipda Elia Karo " karo.
[br]
Sebagai mana dilansir sebelumnya seorang pria berinisial AT nekat melakukan penikaman Jemtaras Tarigan di Jalan Jamin Ginting, kilometer 11, Gang Bunga Rimta, Lingkungan 3, Kelurahan Simpang Selayang, Medan Tuntungan, berhasil ditangkap personil Polsek Medan Tuntungan Polrestabes Medan.
Dimana peristiwa itu terjadi pada tanggal 24 Maret 2024.
AT nekat melakukan penikaman karena dibakar cemburu dan sakit hati karena melihat ponsel istri yang berisikan riwayat chat istri pelaku dengan korban mengajak berhubungan badan.
“Tindakan pelaku AT ini berawal saat melihat ponsel istrinya berisikan percakapan chating,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Ipda Elia Karo " karo dan Kasi Humas Iptu Ade Nizar Nasution kepada wartawan, Senin (25/3).
Pelaku, kata Kapolrestabes, diduga telah merencanakan pembunuhan.
“Karena emosi pelaku pergi ke pasar Pancur Batu. Dan esoknya pelaku mencari korban dikediamanya setelah mengetahui alamatnya. Dan langsung menyerang korban,” tandasnya.