MATATELINGA, Asahan:Sudah lebih dari tiga bulan lamanya korban Najaruddin Sitorus kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah maron BK.6178 VAQ yang terparkir di areal parkiran PT.SIP di dusun I desa Sionggang Kecamatan Buntu Pane Asahan.Dengan adanya pengaduan masyarakat (Dumas) opsnal Reskrim Polsek Prapat Janji terus melakukan penyelidikan dan membuahkan hasil dengan tertangkapnya tersangka "IAH alias Iwan" bersama dengan barang buktinya, Jum'at (29/03/2024).Kapolsek Prapat Janji AKP.JT.Siregar saat dikonfirmasi matatelinga.com membenarkan adanya penangkapan dan penahanan terhadap tersangka berinisial "IAH alias Iwan" (53) warga dusun IV desa Lestari Kecamatan Buntu Pane Asahan, terkait pencurian sepeda motor milik korban, pada Selasa 26 Desember 2023 lalu dan korban tidak membuat laporan polisi namun hanya melaporkan kehilangan berbentuk Dumas, ujarnya.Kapolsek Prapat Janji AKP.JT Siregar juga mengatakan meskipun sebatas Dumas, Polsek Prapat Janji terus melakukan Lidik hingga tertangkapnya pelaku tersebut.AKP.JT.Siregar juga mengatakan kronologis kejadian berawal dari korban yang memarkirkan kendaraannya diareal parkiran PT.SIP, dan meninggalkan kendaraannya berikut kunci kontak yang masih berada di sarang kuncinya.Kesempatan tersebut digunakan tersangka "IAH alias Iwan" untuk membawa kabur sepeda motor dimaksud.Dari hasil Lidik opsnal Reskrim Polsek Prapat Janji pada Selasa 26 Maret 2024 sekira pukul 16.00 wib dapat diketahui keberadaan tersangka dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadapnya.Tersangka ditangkap dipinggir jalan tepatnya di lingkungan IV Sei Renggas kecamatan Kisaran Barat Asahan, dan saat diintrogasi tersangka mengakui semua perbuatannya.Tersangka juga merupakan seorang residivis dan sudah pernah dipidana sebanyak dua kali dalam kasus narkotika.Tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolsek Prapat Janji berikut barang buktinya sudah diamankan, pungkasnya (dieks)