MATATELINGA Rantauprapat : Nasib malang menimpa KR alias Koling, 42, sehari-harinya berprofesi sebagai wiraswasta itu. Bagaimana tidak. Pria setengah baya, wargaDusun Tanjung Makmur, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu ini, terpaksa berlebaran di rumah tahanan (rutan) Polres Labuhanbatu di Rantauprapat.BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/diduga-rekayasa-video-demi-penghargaan--kadis-kominfo-tanjung-balai-dituding-bohongi-publikNasib malang ini, berawal dari informasi masyarakat, tentang aktivitas penjualan narkotika jenis sabu, di Dusun Parlaisan, Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.Atas dasar informasi masyarakat itu, memicu respons cepatTim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.Tim Opsnal Satres Narkoba, berhasil menangkap KR alias Koling, yang merupakan seorang wiraswasta dan tinggal di Dusun Tanjung Makmur, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.[br]Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard L Malau SIK MH, melalui Kasi Humas, AKP P Napitupulu SH menjelaskan, Rabu (27/3/202, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, mendapat informasi, mengenai adanya penjual narkotika jenis sabu di Dusun Parlaisan, Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.Setelah melakukan penyelidikan, Tim melakukan penangkapan dan penggeledahan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki menjual narkotika jenis sabu, dengan inisial KR alias Koling."Dari penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa sabu dengan berat 0.79 gram bruto (dalam plastik kecil) dan berat 0.66 gram bruto (dalam plastik sedang)", ucap Napitupulu.Katanya, tersangka beserta barang bukti, kemudian dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (yasmir)