Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Sat.Res Narkoba Polres Asahan Kembali Ringkus Pedagang Narkotika

Sat.Res Narkoba Polres Asahan Kembali Ringkus Pedagang Narkotika

Redaksi - Sabtu, 30 Maret 2024 22:03 WIB
Matatelinga.com
Tersangka
MATATELINGA, Asahan :Sat.Res Narkoba Polres Asahan kembali ringkus pelaku perdagangan narkotika jenis sabhu, Kamis (28/03/2024) sekira pukul 00.11 Wib di lingkungan I kelurahan Sijambi Tanjung Balai.

Kasat Reskrim.Narkiba Polres Asahan AKP.Marvel yang disampaikan Kanit I Sat.Res Narkoba Iptu Mulyoto, Sabtu (30/03/2024) diruang kerjanya membenarkan adanya penggerebekan dan penangkapan terhadap seorang lelaki berinisial "HAS alias Hasan" (34) warga dusun II desa Sei Lama kecamatan Simpang Empat Asahan, terkait dengan kepemilikan serta perdagangan methamphitamine atau Sabhu yang dilakukannya, ujarnya.

[br]

Lebih lanjut Kanit I Sat.Res Narkoba Polres Asahan Iptu Mulyoto mengatakan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka Hasan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang menginformasikan dering terjadi transaksi sabhu di lingkungan I kelurahan Sijambi kecamatan Datuk Bandar Tanjung Balai,dalam menyikapi informasi tersebut tim yang dipimpin Kanit I Sat.Res Narkoba langsung melakukan Lidik serta penggerebekan dan penangkapan.

Dalam penggerebekan dan penangkapan tersangka juga sempat terjadi kejar kejaran hingga tersangka masuk kedalam rumah warga, dan dari penangkapan tersebut didapat barang bukti berupa butiran kristal methamphitamine atau Sabhu sebanyak 2 kantong plastik klip ukuran sedang dan 2 kantong plastik klip ukuran kecil .

Selanjutnya terhadap tersangka Hasan dilakukan introgasi dan tersangka mengakui semua barang bukti tersebut diakui miliknya yang hendak dijual kepada konsumennya, dan pengakuan tersangka Hasan barang tersebut diperoleh dari seorang lelaki bernama "Tahan".

Barang bukti berupa butiran kristal methamphitamine atau Sabhu sebanyak 2 kantong plastik klip ukuran sedang setelah dilakukan penimbangan seberat 4,66 gram dan 2 kantong plastik klip ukuran kecil seberat 0,33 gram serta uang hasil penjualan narkotika jenis sabhu sebanyak Rp.600 ribu dan 2 unit hp.

Terhadap tersangka kini sudah berada didalam tahanan Sat.Res.Narkiba Polres Asahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya , ungkapnya (dieks)

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Tahun Ajaran Baru Pejabat Asahan Beri Wejangan Kepada Murid Sekolah

Berita Sumut

Bupati Asahan Hadiri Penutupan Jamdasu Ke XI

Berita Sumut

Jalin Kerja Sama" Perkuat Tri Dharma Perguruan Tinggi

Berita Sumut

Paviliun Kabupaten Asahan Di PRSU Dikunjungi Tim Komisi VII DPR RI Dan Gubsu

Berita Sumut

Jambore Daerah Ke XI GP Sumatera Utara 2026 Resmi Dibuka

Berita Sumut

Pos Yandu Gelatik Dadimulyo Dikunjungi Ketua TP.PKK Asahan