MATATELINGA, Asahan :Jalan Durian gang Kueni kelurahan Kisaran Naga kecamatan Kisaran Timur, dari dahulu terkenal dengan sebutan basis perdagangan narkotika baik shabu, daun ganja kering maupun pil extacy, sudah puluhan tersangka pelaku narkotika di jebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan maupun tempat rehabilitasi, namun daerah tersebut masih tetap menempati posisi daerah merah setelah kampung tengah yang berada di jalan Pramuka Kisaran, Rabu (03/04/2024).[adsense!]Kasat Res.Narkotika Polres Asahan AKP.Marvel melalui Kanit I Sat.Res Narkoba Iptu Mulyoto dalam keterangannya membenarkan adanya penggerebekan dan penangkapan terhadap seorang lelaki berinisial " DD alias Mawan alias Dedi" (33) warga jalan Prof.M Yamin gang Kueni kelurahan Kisaran Naga kisaran Timur Asahan , pada Senin 01 April 2024 sekira pukul 22.10 wib di jalan Prof.M Yamin gang Kueni , terkait kepemilikan dan peredaran narkotika jenis Shabu, ujarnya.[br]Kanit Res.Narkoba Polres Asahan Iptu Mulyoto juga mengatakan pada Senin 01 April 2024 sekira pukul 20.30 wib , tim opsnal mendapatkan informasi adanya perdagangan dan peredaran narkotika di daerah jalan Durian gang Kueni, mendapatkan informasi tersebut, opsnal langsung melakukan Lidik ditempat tersebut, setelah target yang diinfokan warga masyarakat benar adanya maka tim langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka " DD alias Mawan alias Dedi" .Dari hasil penggerebekan dan penangkapan tersebut tersangka sempat kabur dan dilakukan pengejaran oleh opsnal dilapangan, dan ditemukan barang bukti berupa 4 kantong plastik klip berisikan diduga butiran sabu yang terletak di depan rumah dimana saat pelaku duduk.Dari hasil introgasi didapat keterangan dari pelaku 'DD alias Mawan alias Dedi" mengakui barang tersebut dalah miliknya yang didapat dari seseorang dan barang tersebut akan di jual lagi ke pemesannya serta digunakan sendiri.Barang bukti narkotika jenis shabu yang diamankan antara lain 1 kantong plastik klip besar dan 3 kantong plastik klip sedang berisikan butiran diduga serta narkotika sabu bruto 9.30 gram3 kantong plastik klip dalam kondisi kosong, uang hasil penjualan narkotika jenis Shabu sebanyak Rp.200 ribu rupiah, timbangan elektronik serta peralatan untuk menghisap Shabu.Terhadap tersangka " DD alias Mawan alias Dedi" kini sudah berada di dalam sel tahanan Sat.Res.Narkobs Polres Asahan, ungkapnya (dieks)