Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Hampir 3 Tahun Korban Penganiayaan di Labura Tak Dapat Kepastian Hukum, Keluarga Korban Cari Keadilan Lapor Presiden dan Kapolri

Hampir 3 Tahun Korban Penganiayaan di Labura Tak Dapat Kepastian Hukum, Keluarga Korban Cari Keadilan Lapor Presiden dan Kapolri

Redaksi - Minggu, 07 April 2024 11:14 WIB
Matatelinga.com
MATATELINGA, Labuhanbatu :Parah! Sudah hampir 3 tahun lamanya korban kasus penganiayaan di Desa Pinang Lombang, Kec. NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) yang diduga terjadi pada bulan Oktober 2021 lalu tidak jelas dan tidak berujung.

BACAJUGA

https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/kedai-kopi-kabarnya-berubah-lokasi-judi-ketangkasan-di-asia-mega-mas

Keluarga dari pihak korban (Edi Munthe) yang telah melaporkan kasus ini ke Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara dengan nomor: LP/B/2108/XI/2021/SPKT/RES-LABUHANBATU/POLDASUMUT tanggal 02 November 2021, merasa tidak mendapatkan keadilan dan kepastian hukum, sehingga keluarga korban melalui Penasehat Hukumnya melaporkan kasus ini ke Presiden, Kapolri, Komnas HAM dan Kompolnas serta beberapa instansi yang berwenang dengan tujuan agar korban mendapatkan keadilan sebagaimana dengan ketentuan perundangan-undangan.

Penasehat hukum korban, Azhari Daulay, SH saat dikonfirmasi awak media ini di kantornya, Jl. DR Pinayungan DLT kota Padangsidimpuan, Rabu (03/04-24) menjelaskan bahwa benar terkait kasus penganiayaan yang sudah berjalan hampir tiga tahun itu si korban belum mendapatkan keadilan dan kepastian hukum, padahal kasus yang dialami korban penganiayaan dengan cara dipukul menggunakan kayu oleh terduga pelaku bernama Zainal Arifin Sinaga alias Ucok Domba bukanlah kasus yang sulit untuk dituntaskan, tentu hal ini menjadi janggal sehingga sangat patut jika pihak keluarga korban menilai oknum penyidik yang menangani perkara ini disinyalir ada ‘main mata’ dengan pihak pelaku.

[br]

“Ya benar, sesuai apa yang disampaikan keluarga korban ke kami, bahwa kasus (penganiayaan) itu sudah hampir 3 tahun, si korban dianiaya dengan dipukul pakai kayu oleh diduga tersangka (Ucok Domba) yang juga sebagai tetangga korban sendiri, namun ada yang aneh dikasus ini kerena sampai detik ini proses hukumnya seperti hilang begitu saja. Kami juga heran, kasus (penganiayaan) ini kan tidak sulit, tapi oknum penyidik membuat seakan-akan kasus ini menjadi begitu sulit dan rumit, jadi sangat pantas kami menduga oknum penyidik yang menangani perkara ini bekerja tidak serius, tidak profesional atau ada sesuatu hal antara oknum penyidik dengan tersangkanya,” jelas Advokat muda ini.

Masih kata Azhari Dly, SH belum lama ini saat keluarga korban menjejaki perkembangan perkara ini ke Polres Labuhanbatu, pihak penyidik memberikan jawaban bahwa berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dan pihak keluarga diarahkan untuk mempertanyakannya langsung ke Kejaksaan namun ketika Keluarga korban menanyakan kasus ini ke Kejaksaan, sangat disayangkan pihak keluarga korban tidak mendapatkan akses untuk mengetahui sampai dimana perkembangan kasusnya. “Dulu keluarga korban sudah pernah menanyakan (kasus) ini ke Polres (Labuhanbatu), katanya berkas (perkara) sudah dilimpahkan ke jaksa (Kejaksaan Labuhanbatu) begitu pihak korban pertanyakan kesana (kejaksaan) tapi pihak korban tidak mendapatkan perkembangan kasusnya,” katanya sembari memperlihatkan berkas-berkas perkara dari korban kepada awak media ini, Rabu (03/04-24).

Pak Advokat yang dikenal gemar membantu masyarakat termarjinal ini menambahkan, si Tersangka ini seperti kebal hukum karena sampai berita ini diterbitkan, terduga pelaku tersebut masih bebas berkeliaran. Berdasarkan ini lah yang membuat keluarga korban semakin kecewa dan sepakat untuk melaporkan perkara ini langsung ke Presiden sesuai dengan surat pengaduan/laporan dari Kantor Hukum Azhari Daulay & Partners nomor: Ist/Dumas/Ktr.Hukum-AD/III/2024 tertanggal 28 Maret 2024.

[br]

“Sepertinya si Tersangka ini gak tersentuh hukum alias kebal hukum, karena sampai saat ini diduga pelaku masih santai bebas berkeliaran seperti orang yang tidak bersalah, dengan ini kami beranggapan, mungkin back up nya tersangka ini kuat ini sehingga kasusnya gak naik dan berdasarkan ini kami sepakat untuk melaporkan kasus ini ke Presiden serta lembaga terkait sesuai dengan surat dumas yang kami layangkan beberapa waktu lalu,” tambahnya dengan tegas.

Terpisah saat salah satu anak kandung korban, Haidir Munthe dengan berlinang air mata mengakatan kepada wartawan, bahwa korban sekira satu bulan yang lalu sudah meninggal dunia, tetapi sebelum wafat, korban berpesan agar permasalahan ini dituntaskan dengan menghukum si korban. "Sebelum bulan puasa ini ayah ku sudah meninggal bang, tapi bang, sebelum ninggal, ayah ku pernah berpesan biar kasus ini dituntaskan, si pelaku ditangkap dan dipenjarakan," katanya sedih, Kamis (04/04-24) dirumahnya.

Untuk keseimbangan berita, saat wartawan mengkonfirmasi kabar ini kepada Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Reskrim, AKP Madya Yustadi melalui pesan singkat WA pada Jumat (06/04-24) akan tetapi sangat disayangkan hingga berita ini diterbitkan beliau tidak merespon meski pesan konfirmasi yang dikirim oleh wartawan telah centang dua.

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Lapor!!! Di Perdagangan Simalungun Ada Kusuk Plus- plus dan Judi Tembak Ikan

Berita Sumut

Polda Sumut Kawal Penuh ASEAN U-19 2026, Pengamanan Diperketat dari Awal hingga Akhir Pertandingan

Berita Sumut

Nurhadi Tewas Tenggelam di Sungai Tapak Gajah

Berita Sumut

Saling Lapor Kasus Penganiayaan, Polsek Tebingtinggi Gelar Pra Rekontruksi

Berita Sumut

Hari Ke-5 ASEAN U-19 Boys Championship 2026, Polda Sumut Kerahkan 905 Personel Gabungan untuk Pengamanan

Berita Sumut

Polri Buka Pintu Lebar untuk Penyandang Disabilitas: Rekrutmen Bintara 2026 Hadirkan Seleksi Inklusif, Berkeadilan, dan Setara