MATATELINGA,Tanjung Balai: Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Tanjung Balai membuka secara resmi penjaringan calon Kepala Daerah untuk Pilkada serentak 2024. Pendaftaran, dilakukan dikantor DPD Partai Golkar Tanjung balai.BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/posting-ujaran-kebencian--dpp-himpak-laporkan-akun-fb-bn-ke-spkt-polda-sumutKetua Tim Penjaringan Calon Kepala Daerah DPD partai Golkar Kota Tanjung Balai, Adi Herman mengatakan pendaftaran dimulai pada tanggal 9 hingga 23 April 2024."Pengambilan berkas mulai 9 hingga 19 April 2024 pukul 10.00 sampai 17.00 WIB. Sedangkan penyerahan berkas mulai 22 hingga 23 April 2024 pukul 10.00 sampai 17.00 WIB," kata Adi Herman, dalam temu pers di kantor DPD Partai Golkar Kota Tanjung Balai, Rabu,(17/4/2024).[br]Menurut Adi Herman, pihaknya melakukan penjaringan atau pendaftaran bakal calon (Balon) Wali Kota dan Wakil Wali Tanjung Balai berdasarkan Surat Keputusan DPD Partai Golkar Tanjung Balai Nomor SKEP-17/PGK-TB/IV/2024, tanggal 8 April 2024.Ia menambahkan, pendaftaran/penjaringan balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota tersebut terbuka untuk umum, termasuk kader atau pengurus Partai politik lainnya diluar Golkar."Mengambil formulir, balon boleh diwakili penghubung atau liaison officer (LO). Sedangkan penyerahan berkas wajib diserahkan langsung oleh Balon bersangkutan. Penjaringan ini tidak dipungut biaya atau gratis," kata Adi Herman.Sementara itu, Sekretaris Tim Penjaringan Edwar Prans Purba mengatakan ada 9 (sembilan) syarat yang wajib dipenuhi orang yang ingin mendaftar sebagai balon Wali Kota maupun Wakil Wali Kota.[br]Syarat administrasi tersebut yakni, Surat Permohonan Balon ke DPD Golkar Tanjung Balai/Tim Penjaringan, Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (e-KTP). Foto Copy Kartu Tanda Anggota (Bagi Kader Golkar). Foto Copy Diklat/Pengadilan. Foto Copy Ijazah yang dilegalisir pejabat berwenang. Foto Copy NPWP/SPT Tahunan. Daftar Riwayat Hidup. Surat Pernyataan Bakal Calon, Pas Foto 2x3 dan 4x6 masing-masing lima lembar dengan latar belakang putih."Selain sembilan syarat tersebut, setiap balon harus melampirkan visi-misi sebagai Kepala Daerah maupun Wakil Kepala Daerah," kata Edwar.Sejak dibuka hingga saat hari ini Rabu (17/4/2024) pukul 16.00 WIB sudah ada tiga perwakilan (LO) yang sudah mengambil formulir yakni, LO dari Waris Tholib, Saihuddin Pohan dan Muhammad Riyan.(Riki).