MATATELINGA, Pematangsiantar : Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Ciduk seorang pria EH (39) pelaku peredaran narkotika jenis sabu dari Jalan Medan, Kelurahan Naga Pitu, Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumut, Jumat, (19/4_2024) pukul 15.30 Wib.
BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Lifestyle/halal-bihalal-alumni-medan-area---sekaligus-pelantikan-pengurus-forsa-uma-periode-2024---2026
Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu, SH, MH mengatakan, penangkapan pria warga Jalan Medan KM 5,5 Gang Bonar, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba itu berasal dari informasi masyarakat.
Polisi menemukan barang bukti dari EH berupa 60 paket sabu berat bruto 20,90 gram, 1 unit Hp merek Oppo, uang Rp 520 ribu dan 1 unit timbangan digital.
"60 paket Sabu milik EH sudah diamankan guna proses hukum sesuai UU No 35 Tahun 2009, "katanya.
Penulis : sip