MATATELINGA, Rantauprapat : Jual sabu di gubuk perladangan kelapa sawit,di belakang RAM Lingkungan Tanjung Selamat, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, AR alias Amin, dibekukTim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu,Kamis (18/4/2024) sekira pukul 21.30.WIB.BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/kenal-lewat-medsos---quot-rindu-quot--dirudal--quot-r-quot-Penangkapan pria berusia 41 tahun, wargalingkungan Tanjung Selamat, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, dilakukan timdipimpin Ipda Ramadhan Hilal.Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard L Malau SIK MH, melalui Kasi Humas, AKP Parlando Napitupulu SH, Senin (22/4/2024.Dia mengatakan, informasi awal diterima dari masyarakat, ada aktivitas jual-beli narkotika jenis sabu, di sebuah gubuk perladanfan kelapa sawit.[br]Atas dasar informasi masyarakat tersebut, tim melakukan tindakan lanjut, dengan penyelidikan.Selanjutnya, tim melakukan penangkapan dan penggeledahan, Kamis (18/4/2024), sekira pukul 21.30.WIB, terhadap AR alias Amin di sebuah gubuk."Saat dilakukan penggeledahan terhadap AR alias Amin, didapat barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip transparan, berisi sabu seberat 13, 87 gram, uang tunai Rp.100.000, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah pipet bentuk skop, 1 bungkus plastik kosong kacang Sukro.", jelasnya.[br]Dijelaskannya, hasil interogasi Ipda Ramadhan Hilal, kepada tersangka disebutkan semua barang bukti miliknya. Sabu diperoleh tersangka, dari temannya berinisial RI dan saat ini masih dalam pencarian tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu", imbuh Parlando.Tersangka beserta barang bukti, sekarang berada di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut."Pelaku akan dijerat dengan sanksi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika", ucap Parlando. (yasmir)