MATATELINGA, Medan ::Anggota DPRD Medan Dhiyaul Hayati SAg MPd menyosialisasikan produk hukum daerah ke 4 tahun anggaran 2024, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lansia, Sabtu - Minggu (27-28/4/2024) di beberapa lokasi terpisah.
BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/reuni-akbar-dan-pengukuhan-pengurus-ikatan-keluarga-alumni-smp-negeri-10-dan-12-medan
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai, perda ini penting disosialisasikan secara rutin ke masyarakat agar diketahui jelas hak-hak bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia.
"Baru beberapa bulan lalu Perda Perlindungan Disabilitas dan Lansia ini disahkan. Saya sosialisasikan perda ini agar masyarakat tahu, pemerintah peduli dengan penyandang disabilitas seperti jaminan pekerjaan, pendidikan dan pelayanan kesehatan. Begitu juga dengan lansia, mendapatkan jaminan kesehatan dan kesejahteraan," kata Dhiyaul saat menyampaikan materi Perda Nomor 2 Tahun 2024 di Jalan suka Makmur, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sabtu (27/4/2024).
Selain itu, lanjut Dhiyaul, penyandang disabilitas juga berhak mendapatkan pelayanan publik, hak perlindungan dari bencana, hak habilotasi dan rehabilitasi, hak pendataan, hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat, hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi, hak kewarganegaraan, hak bebas dari diskriminasi, pelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi serta lainnya.