Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Kejari Gunungsitoli Terima Uang Pengganti Rp 450 Juta dalam Perkara Tipikor Pembangunan Perumahan Desa Tulumbaho Nias

Kejari Gunungsitoli Terima Uang Pengganti Rp 450 Juta dalam Perkara Tipikor Pembangunan Perumahan Desa Tulumbaho Nias

- Selasa, 30 April 2024 14:10 WIB
Matatelinga/Istimewa
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Parada Situmorang, SH,MH melalui Kasi Intel Kejari Gunungsitoli Sulaiman Rifai, SH dalam siaran persnya, Selasa (30/4/2024) bahwa uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp.450.026.785 diserahkan langsung oleh

MATATELINGA, Gunungsitoli - Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melaksanakan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap terpidana Direktur Utama CV. Harapan Insani, Ir. H. Samson Fareddy Hasibuan, M.AP dalam perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Perumahan Type-36 (tiga puluh enam) sebanyak 58 (lima puluh delapan) Unit yang berlokasi di Desa Tulumbaho sekitarnya di Kecamatan Gido Kabupaten Nias mengembalikan uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp.450.026.785.Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Parada Situmorang, SH,MH melalui Kasi Intel Kejari Gunungsitoli Sulaiman Rifai, SH dalam siaran persnya, Selasa (30/4/2024) bahwa uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp.450.026.785 diserahkan langsung oleh pihak keluarga Terpidana H. Samson Fareddy Hasibuan dan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli Parada Situmorang beserta jajaran, Jumat (26/04/2024) kemarin.

"Uang pengganti tersebut disetorkan ke kas Negara melalui Bank Mandiri," kata Sulaiman.Perlu diketahui, lanjut Sulaiman bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tipikor Medan Nomor : 78/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn pada tanggal 15 Maret 2021 menjatuhkan pidana terhadap Terpidana Ir. H. Samson Fareddy Hasibuan, M.AP selama 5 Tahun, Denda sebesar Rp.200 Juta Subsider 2 Bulan, uang pengganti sebesar Rp.450.026.785.- Subsider 2 Tahun dan 3 Bulan. Dia dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).Kemudian, lanjutnya berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 13/Pid.Sus-TPK/2021/PT. Mdn tanggal 03 Juni 2021 menjatuhkan pidana terhadap Terpidana Ir. H. Samson Fareddy Hasibuan, M.AP selama 6 (Enam) Tahun, Denda sebesar Rp.300 Juta Subsider 3 Bulan, uang pengganti sebesar Rp.450.026.785.- Subsider 2 Tahun dan 3 Bulan.

Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 4856 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Desember 2021 yang diambil dalam musyawarah majelis hakim dengan Hakim Tunggal H. Eddy Army, SH, MH, dengan panitera Endah Detty Pertiwi, SH., MH isinya menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa Ir. H. Samson Fareddy Hasibuan, M.AP tersebut."Berdasarkan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1117 PK/Pid.Sus/2023 tanggal 16 November 2023 yang diambil dalam musyawarah majelis hakim dengan Hakim Ketua : Soesilo, S.H., M.H. dan dengan panitera Bayu Ruhul Azam, SH, MH isinya menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Ir. H. Samson Fareddy Hasibuan, M.AP," tandasnya.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Re-LUN Ungkap Korupsi Sebesar US$50 Juta Dibalik Proyek AMI PLN, Diduga Mengalir ke Darmawan Prasodjo Cs

Berita Sumut

Bukan Kontrak, Tapi CoP Akar Masalah RI hingga Kalah Digugat Navayo di Arbitrase Singapura

Berita Sumut

Sempat Ricuh, Hakim Vonis 3 Tersangka Sidang Korupsi Proyek Tapal Batas Mamuju

Berita Sumut

Diduga Mark-Up, Kejagung Tahan 3 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Program MBG

Berita Sumut

Kabarnya, Mantan Pangdam I/BB Ditahan Kejaksaan Agung

Berita Sumut

Vonis Mengejutkan! 4 Terdakwa Korupsi Aset PTPN Divonis Bebas