MATATELINGA, Toba : Direktur PT. Tata Usaha Kasdam, Ricardo Fernando Pangaribuan menjelaskan jika penggunaan nama Institusi TNI-POLRI dan lambang negara masih mereka pergunakan hingga saat ini.
BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/pembangkit-listrik-tenaga-berbasis-air-ordi-hulu-beroperasi
"Kami masih menggunakan lambang negara burung Garuda. Dan mengenai boleh apa tidak menggunakannya, yang jelas kami masih menggunakannya," terang Ricardo Pangaribuan.
Ricardo Pangaribuan menjelaskannya saat konferensi pers di Balige, Rabu (1/5/2024) terkait beredarnya berita mengenai kegiatan mereka di Desa Siboruan yang menurutnya tidak terkonfirmasi.
[br]
Beberapa awak media dan TNI hadir mempertanyakan penggunaan institusi TNI-POLRI. Awak media Matatelinga.com mempertanyakan penggunaan lambang negara burung Garuda di perusahaan mereka. Penggunaan lambang negara diatur dalam UU No 24 Tahun 2009 pasal 57.
Selain itu, penggunaan nama TNI-Polri seperti yang tertera di beberapa poster nama-nama perusahan, masih menggunakan nama institusi TNI-POLRI seperti PT. Kopassus Kopaska Brimob, PT. Inra Tenra Polri dan PT. Tata Usaha Kasdam,
Ricardo melakukan konferensi pers di Balige (1/5/2024) tentang perusahaan yang sedang berusaha di Kabupaten Toba.
Beberapa nama perusahaan yang terdapat nama "mengerikan" bagi masyarakat seperti PT.. Investor Kabupaten Simalungun, PT. Kopassus Kopaska Brimob, PT. Inra Tenra Polra, PT. Tata Usaha Kasdam, PT. Biaya Konferensi Pers dan PT. Usaha Sumber Daerah.
Awak media dan LSM yang diundang terbatas dan melibatkan beberapa institusi TNI yang bertugas di Kabupaten Toba.
Beberapa pertanyaan awak media dan institusi TNI terkait penggunaan nama institusi TNI-POLRI belum terjawab sepenuhnya dan penggunaan lambang negara Garuda Pancasila masih tetap dipergunakan walaupun ada larangan seperti yang tertuang dalam UU No 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara serta lagu kebangsaan yang terdapat dalam pasal 57
yang berbunyi:
Setiap orang dilarang:
c. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; Dan,
d. menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.”
Sedangkan Pasal 69 huruf c, menyebutkan, “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang: c. dengan sengaja menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.