MATATELINGA,Medan :Sidang pembacaan tuntutan terhadap Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan, Azlansyah Hasibuan, dan F5achmy Wahyudi Harahap selaku rekanan atas kasus pemerasan, Kamis (2/5/24) ditunda.
BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/polda-sumut-tanggapi-polsek-medan-area-diduga-tidak-profesional--korban-penganiayaan-minta-laporan-diusut-tuntas
Penundaan itu dikarenakan surat tuntutan belum selesai. Hal tersebut sebagaimana dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan seluler.
"Tunda, ya. Tuntutannya belum selesai kami susun," kata Jaksa Gomgom Simbolon.
Sementara itu, Bismar Siregar selaku Penasihat Hukum (PH) terdakwa Azlansyah Hasibuan mengatakan sidang pembacaan tuntutan ditunda hingga Jumat depan (10/5/24).
[br]
"Tunda (ke) Jumat depan. Kurang tahu (ditunda karena apa), intinya info dari Jaksa," ujarnya ketika dihubungi wartawan.
Diketahui, dalam kasus pemerasan terhadap calon anggota (Caleg) DPRD Kota Medan ini, kedua terdakwa didakwa melanggar dakwaan primer, yaitu Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, keduanya didakwa melanggar dakwaan subsider, yakni Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Erni)