Matatelinga - Medan, Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan untuk membongkar bangunan tower diatas menara Masjid Silaturahim, Jalan Garu III, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas di tegasoleh Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Medan, Ir H Ahmad Parlindungan MSi, Pasalnya, keberdaan tower tersebut sudah menimbulkan "keributan" di tengah-tengah masyarakat setempat.Permintaan itu disampaikan, Ahmad Parlindungan, kepada wartawan, Kamis (16/10/2014) menyikapi aksi warga Jalan Garu III atas pembangunan tower tersebut.Apalagi, kata Lindung, Camat Medan Amplas melalui suratnya No. 648/636 tertanggal 30 September 2014 telah menyurati Dinas TRTB untuk melakukan pembongkaran tower diatas menara Masjid Silaturrahim itu. "Artinya, permintaan ini harus segera disikapi oleh Dinas TRTB dan jangan dibiarkan begitu saja, sehingga menjadi perseteruan diantara warga," katanya.Terlepas dari apakah izin pembangunan tower itu sudah keluar atau belum, menurut Lindung, pendirian tower diatas menara masjid tidak etis. "Terus terang, ini tidak etis. Pihak provider telekomunikasi jangan menganggap persoalan itu terlalu gampang menjadi menara masjid sebagai penyanggah tower.
Pihak provider jangan hanya berpikir yang penting tower berdiri tanpa memikirkan akibat yang akan ditimbulkan,” Lindung.Lindung tidak menampik, banyak masyarakat sekitar yang tidak menerima pendirian tower diatas menara itu, sebab dirinya banyak menerima telepon dari sejumlah masyarakat mempertanyakan hal itu. Pihak provider telekomunikasi, kata Lindung, harus bisa mencari lahan yang lebih layak dan pas serta refresentatif untuk mendirikan tower selulernya dan bukan menjadikan menara masjid sebagai tempatnya.
Kepada pihak Badan Kenaziran Masjid (BKM), Lindung, meminta untuk tidak tergiur dengan dengan tawaran sejumlah uang, tetapi mengabaikan kepentingan masyarakat. Sebab, katanya, hal ini juga akan menimbulkan persoalan di dalam tubuh badan kenaziran itu sendiri.
“Pendirian menara oleh provider telekomunikasi itu kan sifatnya kontrak dalam jangka panjang antara 10 sampai 20 tahun. Sementara BKM itu tidak permanen atau bisa saja berganti dalam satu waktu. Nah, ketika BKM itu diisi oleh orang-orang yang sebelumnya tidak mengetahui proses pendirian tower di menara itu, ini tentu akan menjadi masalah lagi,” ungkap politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Sebelumnya masyarakat Jalan Garu III melakukan aksi menolak berdirinya tower diatas menara masjid itu. Bahkan, aksi nyaris anarkis sebab para pekerja tower tidak berani turun saat mengerjakan jaringan diatas menara karena melihat ratusan masyarakat telah menunggu di bawah dengan memegang batu.Namun, aksi itu dapat diredam Camat Medan Amplas, Fahri Matondang, yang turun langsung ke lokasi. Bahkan, Camat memanggil para pekerja tower untuk turun dari atas menara. “Kalian turun, saya jamin keselamtan kalian,” kata Camat.Camat juga meminta warga membubarkan diri, sedangkan kepada Kepling, Lurah dan BKM Masjid diminta untuk membongkar semua peralatan dan penyangga tower dari menara masjid.
(Mt)